Tanjungpinang – Rokok ilegal merek UFO BOLD kian marak beredar di wilayah non-FTZ Kota Tanjungpinang. Tanpa dilekati pita cukai, produk ini justru dengan mudah diperjualbelikan secara terbuka di emperan toko, kios pasar, hingga warung-warung di berbagai sudut kota.
Hasil pantauan lapangan, harga rokok ilegal tersebut dibanderol Rp14.000–Rp15.000 per bungkus, salah satunya ditemukan dijual bebas di kawasan Jalan Ganet, Tanjungpinang.
Seorang pemilik warung mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan rokok tersebut dari seorang grosir di kawasan Pasar Bintan Center.
“Kita beli di salah satu grosir rokok yang berada di Pasar Bintan Center,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Potensi Kerugian Negara
Fenomena peredaran rokok ilegal ini menimbulkan persoalan serius, terutama dari sisi penerimaan negara.
Berdasar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2025 untuk SKM Golongan II sebesar Rp746 per batang, Pajak Rokok 10% dari cukai, serta PPN Hasil Tembakau 9,9% dari Harga Jual Eceran (HJE, PMK 11/2025), setiap bungkus UFO BOLD diduga menghindari pungutan sekitar:
Rp15.500 per bungkus isi 16 batang
Rp19.300 per bungkus isi 20 batang
Dengan asumsi peredaran 1.000 bungkus per hari di Tanjungpinang, potensi kehilangan negara mencapai ±Rp15,5–19,3 juta per hari atau ±Rp465–579 juta per bulan.
Jika skala peredaran lebih besar, angka kerugian akan melonjak sebanding.
Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan produsen resmi yang taat membayar cukai dan pajak.
Ironisnya, hingga kini, keberadaan UFO BOLD di pasaran Tanjungpinang masih belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).(Zen)













