Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Berita Terbaru

    Skandal Oknum Media Bagi -bagi Uang Panas Rokok Ilegal Manchester Dan PSG Terkuak Dikota Batam 
    10:32 WIB

    Skandal Oknum Media Bagi -bagi Uang Panas Rokok Ilegal Manchester Dan PSG Terkuak Dikota Batam 

    BATAM – analoginews.com- Skandal busuk kian terkuak, dugaan adanya kemupakatan jahat dibalik peredaran rokok ilegal merek Manchester dan PSG dari kawasan bebas FTZ Batam. Seorang oknum media berinisial Pr yang akrab di kenal dengan sebutan Bu RT, diduga terseret dalam skandal besar transaksi uang panas bagi -bagi upeti rutin setiap bulannya ke sejumlah media dikota Batam. Bagi- bagi uang bukan tanpa sebab, tapi agar pemberitaan terkait peredaran kedua merek rokok yang bermuara dari kota Batam agar tak mencuat ke muka publik. Dari kabar itu dunia pers dibuat geger lantaran oknum Pr, digadang -gadang memiliki profesi wartawan disalah satu media online dikota Batam. Sebab, tugas pers bukan menjadi pelindung kepentingan pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diketahui, Informasi mengenai dugaan pembagian uang itu mencuat setelah beberapa oknum media di Batam menyampaikan pengakuan kepada awak media ini terkait adanya pemberian uang dari Pr ke sejumlah media dikota Batam pada malam sebelumnya. "Iya, Pr, sudah bagi-bagi semalam," ungkap seorang oknum media yang meminta identitasnya dirahasiakan para Jumat (30/10) Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan nominal uang yang diterima ke sejumlah media memiliki nilai bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. "Saya dibagi Rp300 ribu, Bang, setiap bulan dengan inisial Pr" ungkapnya. Lantas dilain pihak, inisial Pr juga disebut tukang bagi uang koordinasi ke sejumlah media dari aktivitas Gelanggang Gelper (Jackpot) berbau perjudian di kawasan Jodoh, kota Batam. "Itu Pr dia Bu RT tukang bagi uang jatah rokok ilegal Manchester dan PSG. Ia juga tukang bagi Gelper"Jackpot setiap bulan ke rekan- rekan media dikota Batam", sebut sumber lain yang enggan dipublikasikan identitasnya. Inisial Pr yang disebut Bu RT juga diduga ikut terlibat tukang bagi- bagi uang ke sejumlah media dari aktivitas Gelper Jackpot dikawasan TOS 3000 Jodoh kota Batam. "Itu Pr dia Bu RT tukang bagi uang jatah rokok ilegal Manchester dan PSG setiap bulan ke rekan- rekan media dikota Batam", sebut sumber lain yang enggan dipublikasikan identitasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi dugaan pembagian uang tersebut, oknum wartawan berinisial Pr hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diluncurkan Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pr dan juga masih menelusuri siapa Mafia rokok Mancester dan PSG dan siapa oknum Aparat Hukum yang ada dibalik peredaran kedua rokok ilegal(Red)
    Dugaan Pungutan Uang HP Rp500 Ribu–Rp1 Juta per Kamar di Lapas Bengkalis, KPLP dan Kalapas Membantah
    13:13 WIB

    Dugaan Pungutan Uang HP Rp500 Ribu–Rp1 Juta per Kamar di Lapas Bengkalis, KPLP dan Kalapas Membantah

    BENGKALIS – analoginews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau, tuai sorotan. Tak hanya dugaan pungutan uang penggunaan handphone (HP), kualitas menu makanan bagi warga binaan juga ikut dipertanyakan. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bengkalis diduga meminta uang berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada warga binaan untuk setiap kamar, dengan alasan penggunaan HP. Bahkan, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, uang tersebut diduga diminta secara rutin setiap minggu. "KPLP pungut duit HP per kamar sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per minggu, harus bayar," ungkap sumber kepada media ini. Padahal aturan tegas Penggunaan dan kepemilikan handphone (HP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilarang secara tegas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pengunjung, tamu, hingga petugas yang memasuki area steril Lapas. Sanksi tegas akan diambil jika terbukti kedapatan WBP, petugas Lapas yakni: • Bagi Warga Binaan (WBP): Akan dikenai hukuman disiplin, pencabutan hak-hak tertentu (seperti remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat), serta penyitaan HP. • Bagi Petugas: Akan dijatuhi tindakan tegas atau sanksi administratif apabila terbukti terlibat dalam penyelundupan atau pembiaran HP ilegal. Menanggapi dugaan tersebut, KPLP Lapas Bengkalis, Medy Albar, membantah adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar. "Tidak ada, Bang, yang demikian. Bentuk voucher itu betul adanya untuk mereka menggunakan telepon Wartelsuspas," tulis Medy melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10). Bantahan serupa disampaikan Kepala Lapas Bengkalis, Prio Tri Laksono. "Perihal tersebut tidak benar, Bang," ujarnya singkat. Di tengah mencuatnya informasi dugaan pungutan tersebut, redaksi juga menerima informasi mengenai standar pemenuhan kebutuhan makanan warga binaan, baik dari sisi kecukupan gizi, variasi menu, maupun kesesuaian dengan ketentuan penyelenggaraan makanan di lembaga pemasyarakatan dilapas Bengkalis Sumber menyampaikan bahwa salah satu menu sarapan yang diberikan kepada warga binaan berupa telur, nasi putih, dan terong rebus. "Menu yang diberikan setiap pagi telur, nasi putih dan terong rebus," tulis sumber kepada redaksi. Namun hingga kini terkait pemberian menu sarapan pagi yang dianggap kurang layak memenuhi standar pemenuhan gizi bagi warga binaan di Lapas Bengkalis belum mendapat tanggapan dari Kepala Lapas Bengkalis.(Red)  
    Enam IPR Pasir Laut di Karimun, Hanya Edy Anwar Tercatat di Minerba One Yang Lain Masih Abu” abu
    11:23 WIB

    Enam IPR Pasir Laut di Karimun, Hanya Edy Anwar Tercatat di Minerba One Yang Lain Masih Abu” abu

    TANJUNGPINANG – analoginews.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kendala administrasi yang menyebabkan sejumlah pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut di Kabupaten Karimun belum tercatat dalam sistem Minerba One milik Kementerian ESDM. Dari enam IPR pasir laut yang berada di perairan Kabupaten Karimun, hanya IPR atas nama Edy Anwar yang tercatat dalam sistem tersebut. Sementara lima pemegang IPR lainnya belum tertayang dalam portal Minerba One, yang sebelumnya dikenal sebagai Minerba One Data Indonesia (MODI). Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Jufri, menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat perubahan sistem dari MODI ke Minerba One pada awal 2025. Menurut Reza, persoalannya terletak pada belum tersedianya pilihan jenis izin IPR dalam menu registrasi awal di portal Minerba One. “Di Portal MODI (sekarang bernama Minerba One), untuk registrasi awal saat ini belum tersedia pilihan jenis izin IPR. Yang tersedia hanya jenis izin IUP dan SIPB, sehingga para pemegang IPR kita tidak bisa mendaftar di Minerba One,” jelas Reza, pada Kamis (29/10). Akibatnya, para pemegang IPR di Kepulauan Riau belum seluruhnya dapat ditampilkan dalam portal Minerba One maupun MOMI. Reza menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kendala tersebut kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai pengelola portal. Namun, hingga keterangannya disampaikan, Dinas ESDM Kepri masih menunggu petunjuk dan tindak lanjut dari pemerintah pusat. Dinas ESDM Kepri menyebutkan terdapat enam IPR pasir laut di perairan Kabupaten Karimun, yakni: 1. IPR perseorangan atas nama Edy Anwar. 2. IPR Koperasi Rezeki Anak Melayu. 3. IPR Koperasi Produsen Serba Usaha Sekop Jaya. 4. IPR Koperasi Konsumen Nelayan Tradisional. 5. IPR perseorangan atas nama Komaruddin. 6. IPR Koperasi Produsen Usaha Anak Tempatan. Menurut penjelasan Reza, hanya IPR Edy Anwar yang telah terdaftar di MODI karena pemilik izin tersebut melakukan registrasi ketika portal lama masih digunakan. Sementara itu, lima IPR lainnya terbit setelah sistem bermigrasi ke Minerba One. Pada saat itu, pilihan registrasi untuk jenis izin IPR belum tersedia sehingga para pemegang izin tersebut tidak dapat melakukan pendaftaran melalui sistem baru. Di satu sisi, Dinas ESDM Kepri menyatakan bahwa ketidakmunculan sejumlah IPR dalam portal disebabkan kendala teknis pada sistem registrasi. Di sisi lain, kepastian mengenai pencatatan seluruh izin tetap penting agar informasi perizinan dapat diakses secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, tindak lanjut Ditjen Minerba menjadi penting untuk memastikan tersedianya mekanisme registrasi bagi pemegang IPR yang belum dapat masuk ke sistem Minerba One. Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan Dinas ESDM Kepri, penyelesaian kendala registrasi tersebut masih menunggu tindak lanjut Ditjen Minerba.(Red/tim)  
    Skandal DugaanTambang Pasir Laut Di Karimun! Abdul Rahman, S.H., M.H.: APH Dan Kementerian ESDM Jangan Tutup Mata!
    10:29 WIB

    BREAKING NEWS Skandal DugaanTambang Pasir Laut Di Karimun! Abdul Rahman, S.H., M.H.: APH Dan Kementerian ESDM Jangan Tutup Mata!

    Karimun- analoginews.com- Aktivitas pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan menyusul adanya informasi bahwa hanya IPR atas nama Edy Anwar yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara sejumlah perusahaan lain belum tercatat dalam sistem tersebut. Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, serta instansi terkait. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan tanpa kepastian mengenai legalitas izin, status wilayah pertambangan, dan pemenuhan kewajiban administratif yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Pengacara Nasional, Abdul Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pemegang izin wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan perizinan, kesesuaian wilayah, dan kewajiban administratif yang berlaku. "Jika benar terdapat perusahaan atau perseorangan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Periksa dokumennya, telusuri legalitasnya, dan hentikan kegiatan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegas Abdul Rahman. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa pelaku usaha yang taat aturan harus bersaing dengan pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi persyaratan hukum. "Jangan sampai ada pembiaran. Kami meminta Kementerian ESDM, khususnya unit teknis yang membidangi mineral dan batubara, bersama instansi yang berwenang di daerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan pertambangan pasir laut di Karimun. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu," lanjutnya. Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data sektor mineral dan batubara. Data di dalamnya dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri identitas pemegang izin dan status administratif kegiatan usaha pertambangan. Namun, status suatu izin tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya nama dalam tampilan MODI. Pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan resmi, status izin yang berlaku, kewenangan penerbit izin, serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap komoditas dan wilayah pertambangan yang bersangkutan. Abdul Rahman meminta Kementerian ESDM menjelaskan apakah izin yang dimiliki para pelaku usaha di Karimun telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk kesesuaian wilayah dan dokumen operasional. "Kalau memang hanya satu pemegang IPR yang memenuhi persyaratan, pemerintah harus menjelaskan status pihak lainnya berdasarkan data resmi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara kepastian hukumnya tidak jelas," ujarnya. Dalam kegiatan pertambangan rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan aspek penting yang harus diperiksa. Keberadaan IPR tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat dan persyaratan penerbitan izin. Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat dokumen izin atau pencatatan dalam sistem informasi. APH dan instansi teknis perlu memastikan apakah wilayah yang ditambang telah memenuhi ketentuan, apakah izin masih berlaku, apakah komoditas yang ditambang sesuai dengan izin, serta apakah kegiatan operasional dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlu ditegaskan pula bahwa status IPR tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menambang pasir laut di lokasi mana pun. Legalitas kegiatan harus dinilai berdasarkan jenis komoditas, lokasi, kewenangan perizinan, dan seluruh persyaratan hukum yang relevan. Abdul Rahman meminta kepolisian, kejaksaan, dan instansi pengawas yang berwenang melakukan langkah-langkah berikut: 1. Memverifikasi seluruh izin pertambangan pasir laut yang digunakan oleh perseorangan maupun badan usaha di Kabupaten Karimun. 2. Memeriksa status pencatatan dalam MODI dan mencocokkannya dengan dokumen resmi penerbitan serta status izin. 3. Memastikan legalitas wilayah pertambangan, termasuk status WPR apabila kegiatan diklaim sebagai pertambangan rakyat. 4. Memeriksa aktivitas operasional di lapangan, termasuk kesesuaian lokasi, komoditas, dan kewajiban lingkungan. 5. Menindak tegas pelanggaran yang terbukti, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. 6. Menyampaikan hasil verifikasi kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan pasir laut di Karimun. "Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Turun ke lapangan, cocokkan izin dengan kegiatan sebenarnya, dan umumkan hasil pemeriksaan secara transparan. Apabila ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Namun, jangan pula menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. Persoalan pertambangan pasir laut di Karimun tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan berjalan berdasarkan izin yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Abdul Rahman menegaskan bahwa tuntutan utamanya bukan sekadar mempersoalkan pencatatan dalam sistem MODI, melainkan memastikan legalitas kegiatan pertambangan secara menyeluruh. "Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan administrasi dan lemahnya pengawasan. Jika kegiatan pertambangan tidak memenuhi persyaratan hukum, tindak sesuai ketentuan. Jika izinnya sah dan lengkap, jelaskan berdasarkan dokumen resmi. Semua harus transparan, objektif, dan berlaku sama bagi setiap pelaku usaha," pungkas Abdul Rahman, S.H., M.H. Kini, Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum ditunggu langkah konkretnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan pasir laut di Karimun telah berjalan sesuai hukum atau justru memerlukan penertiban berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.[Red/tim]
    Peta Bidang Tanah Diduga Muncul-Hilang di Sistem ATR/BPN Bintan, Patrisius Boli Siapkan Langkah Hukum
    05:37 WIB

    Peta Bidang Tanah Diduga Muncul-Hilang di Sistem ATR/BPN Bintan, Patrisius Boli Siapkan Langkah Hukum

    BINTAN — analoginews.com — Pelayanan informasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan tuai polemik. Seorang warga melalui kuasanya, Patrisius Boli, mempertanyakan kejelasan data peta bidang tanah di Jalan Korindo, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang sempat muncul dalam sistem ATR/BPN, namun tidak ditemukan lagi. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan publik, kepastian data pertanahan, serta mekanisme pengelolaan informasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan persamaan hak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Patrisius mengungkapkan, persoalan bermula dari pengurusan surat tanah melalui Kantor Kelurahan Sungai Lekop yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. Menurut keterangannya, objek tanah yang dipersoalkan telah berada dalam penguasaan fisik salah satu pihak, ditandai dengan pemasangan pagar dan plang nama sebagai bagian dari upaya pengurusan administrasi tanah. Namun, dalam perkembangannya, muncul pihak lain yang juga ikut mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama. Perselisihan tersebut kemudian dibahas melalui mediasi yang digagas Lurah Sungai Lekop. Pertemuan itu, menurut Patrisius, turut dihadiri Yahya yang mewakili BP Bintan. Dalam proses tersebut, salah satu pihak mendasarkan klaim kepemilikannya pada sertifikat yang terbit pada 2002 atas nama Afrizal. Patrisius mengaku mempertanyakan keberadaan serta validitas dokumen tersebut karena, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sertifikat dimaksud belum ditemukan keterkaitannya dengan peta bidang pada sistem data ATR/BPN. Untuk memperoleh kejelasan, Patrisius selaku kuasa warga kemudian menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan guna meminta informasi dan klarifikasi mengenai status dokumen serta data pertanahan pada objek yang disengketakan. Namun, ia menilai tanggapan yang diterima belum memberikan kepastian yang dibutuhkan. Patrisius menyebut pihaknya memperoleh alasan bahwa Kantor Pertanahan masih disibukkan dengan berbagai agenda dan kegiatan. Padahal, menurut dia, surat resmi telah disampaikan untuk meminta klarifikasi atas persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa hak atas tanah dilokasi tersebut. Persoalan semakin serius setelah Patrisius mengaku menemukan perubahan pada keberadaan data peta bidang yang sebelumnya terlihat dalam sistem ATR/BPN. Menurut keterangannya, peta bidang yang semula muncul kemudian tidak lagi ditemukan ketika persoalan tersebut kembali dipertanyakan kepada pihak terkait. “Awalnya peta bidang itu ada di sistem data ATR/BPN. Namun, ketika persoalan ini mulai disoroti, peta bidang yang sebelumnya terlihat justru tidak ditemukan lagi. Ini yang membuat saya mempertanyakan bagaimana data tersebut dikelola,” ungkap Patrisius, yang juga dikenal dengan sapaan Petrick. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan data tersebut. Namun, dugaan mengenai adanya kesengajaan atau keterlibatan oknum di lingkungan BPN itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, rekam perubahan data, serta penjelasan resmi dari instansi terkait. Patrisius mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengakses, memperbarui, atau mengubah data dalam sistem pertanahan. “Kalau memang data itu pernah muncul lalu tidak ditemukan lagi, harus dijelaskan apa penyebabnya. Siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan apa dasar administrasinya? Semua harus transparan,” tegasnya. Patrisius, menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan karena menyangkut kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai objek tanah yang sedang dipersengketakan. Ia menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengadukan persoalan pelayanan publik tersebut kepada pihak berwenang. Selain persoalan tanah di Sungai Lekop, Patrisius mengungkapkan ada Objek tanah yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas dan Desa Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yakni penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan pada objek tanah sitaan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), eks PT MDM, dengan luas yang mencapai sekitar 900 hektare. Patrisius mengaku pernah mengikuti kegiatan identifikasi lapangan bersama tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada September lalu. Ia juga menyebut telah menyampaikan temuan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menurut Patrisius, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan status penguasaan aset, riwayat administrasi tanah, dan keabsahan penerbitan sertifikat apabila memang terdapat tumpang tindih dengan objek yang berstatus sitaan. Patrisius menilai kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi masyarakat. Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi yang telah diajukan, termasuk menjelaskan riwayat data peta bidang pada objek tanah di Jalan Korindo, Kelurahan Sungai Lekop. Bagi Patrisius, persoalan ini bukan semata-mata mengenai klaim kepemilikan antara dua pihak, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari lembaga pelayanan publik. Jika benar terdapat perubahan data yang tidak memiliki dasar administrasi yang sah, persoalan itu perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila perubahan data terjadi karena pembaruan administrasi, koreksi teknis, atau alasan lain yang sah, Kantor Pertanahan juga perlu menjelaskan dasar dan kronologinya secara terbuka. Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan mengenai dugaan perubahan data peta bidang, permohonan klarifikasi Patrisius, serta persoalan sertifikat pada objek tanah eks PT MDM masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh(Red)  
    SMKN 3 Tanjungpinang Dukung Porprov Kepri VI 2026, Siapkan Venue Kempo dan Tarung Derajat
    18:40 WIB

    SMKN 3 Tanjungpinang Dukung Porprov Kepri VI 2026, Siapkan Venue Kempo dan Tarung Derajat

    TANJUNGPINANG — analoginews.com— Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Tanjungpinang menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI Tahun 2026 yang akan digelar pada 1–8 November 2026 di Kota Tanjungpinang. Sebagai tuan rumah, Kota Tanjungpinang terus mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan ajang olahraga tingkat provinsi yang akan mempertemukan para atlet dari kabupaten dan kota se-Kepri tersebut. Dukungan terhadap pelaksanaan Porprov Kepri VI juga datang dari lingkungan pendidikan. SMKN 3 Tanjungpinang turut mengambil bagian dengan menyediakan fasilitas sekolah sebagai lokasi pertandingan untuk dua cabang olahraga (cabor), yakni Kempo dan Tarung Derajat. Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3 Tanjungpinang, Samsulhadi, melalui pesan WhatsApp pada Senin ( 26/10) menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan Porprov Kepri VI Tahun 2026. Ia menyebutkan, SMKN 3 Tanjungpinang akan menjadi venue pertandingan Kempo dan Tarung Derajat yang dijadwalkan berlangsung pada 2–7 November 2026. “SMKN 3 menjadi venue cabor Kempo dan Tarung Derajat, yang akan dilaksanakan tanggal 2–7 November di Aula SMKN 3 Tanjungpinang,” ujar Samsulhadi. Penunjukan aula SMKN 3 Tanjungpinang sebagai lokasi pertandingan menjadi salah satu bentuk keterlibatan satuan pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pesta olahraga terbesar di tingkat Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan pertandingan sekaligus memberikan ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan dan prestasi terbaiknya. Porprov Kepri VI Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk meraih prestasi olahraga, tetapi juga memperkuat semangat sportivitas, persaudaraan, dan kebersamaan antaratlet dari seluruh daerah di Kepulauan Riau. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, Kota Tanjungpinang diharapkan mampu menyelenggarakan Porprov Kepri VI secara lancar dan sukses.(Zen)
    Haus dan Ingin yang Segar? Yuk, Mampir ke Dawet Simbok Khas Jogja di Jalan Pemuda Tanjungpinang!
    13:25 WIB

    Haus dan Ingin yang Segar? Yuk, Mampir ke Dawet Simbok Khas Jogja di Jalan Pemuda Tanjungpinang!

    TANJUNGPINANG — analoginews.com— Ingin menikmati minuman segar dengan cita rasa tradisional yang khas? Dawet Simbok khas Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, bisa menjadi pilihan untuk melepas dahaga bersama keluarga, teman, maupun orang terdekat. Berlokasi tepat di depan SMK Negeri 4 Tanjungpinang, dekat warung kopi Coco Coffee di Simpang Tiga Jalan Pemuda, Dawet Simbok menawarkan kesegaran minuman tradisional dengan perpaduan cendol dan manisnya gula Jawa yang menggugah selera. Mengusung cita rasa klasik khas Jogja yang telah diperkenalkan sejak 1997, Dawet Simbok menghadirkan pilihan minuman dengan beragam varian dan harga yang ramah di kantong. Bukan hanya menyegarkan, setiap varian juga menawarkan sensasi rasa yang berbeda. Bagi pencinta dawet klasik, Dawet Ori bisa menjadi pilihan. Sementara pelanggan yang ingin menikmati isian lebih beragam dapat mencoba Dawet Simbok dengan kombinasi kacang merah, cincau, cendol, dan nata de coco. Beragam pilihan menu Dawet Simbok: - Dawet Ori — Rp8.000 - Dawet Simbok — Rp12.000 - Dawet Coco — Rp15.000 - Dawet Durian — Rp23.000 - Wedang Jahe — Rp15.000 - Wedang Sere — Rp10.000 - Teh Hijau Latte — Rp13.000 - Es Gunung — Rp15.000 Bagi yang menyukai cita rasa buah, Dawet Durian bisa menjadi alternatif menarik. Sementara Wedang Jahe dan Wedang Sere tersedia bagi pelanggan yang ingin menikmati minuman dengan karakter rempah. Menurut Mbak Ayu, Dawet Simbok telah hadir melayani pelanggan di Jalan Pemuda selama sekitar 15 tahun. Dengan nuansa gerai tradisional, pelanggan juga dapat merasakan suasana kuliner khas Jawa yang sederhana dan bersahaja. Tak sempat datang langsung? Pelanggan juga bisa memesan Dawet Simbok melalui aplikasi Gojek, sehingga minuman favorit dapat dinikmati dengan lebih praktis. Yuk, jangan lewatkan kesegaran Dawet Simbok! Ajak teman, keluarga, atau rekan kerja untuk mampir dan menikmati minuman tradisional khas Jogja. (Zen)
    Advertorial
    Skandal Oknum Media Bagi -bagi Uang Panas Rokok Ilegal Manchester Dan PSG Terkuak Dikota Batam 

    Skandal Oknum Media Bagi -bagi Uang Panas Rokok Ilegal Manchester Dan PSG Terkuak Dikota Batam 

    Dugaan Pungutan Uang HP Rp500 Ribu–Rp1 Juta per Kamar di Lapas Bengkalis, KPLP dan Kalapas Membantah

    Dugaan Pungutan Uang HP Rp500 Ribu–Rp1 Juta per Kamar di Lapas Bengkalis, KPLP dan Kalapas Membantah

    Enam IPR Pasir Laut di Karimun, Hanya Edy Anwar Tercatat di Minerba One Yang Lain Masih Abu” abu

    Enam IPR Pasir Laut di Karimun, Hanya Edy Anwar Tercatat di Minerba One Yang Lain Masih Abu” abu

    Skandal DugaanTambang Pasir Laut Di Karimun! Abdul Rahman, S.H., M.H.: APH Dan Kementerian ESDM Jangan Tutup Mata!

    BREAKING NEWS Skandal DugaanTambang Pasir Laut Di Karimun! Abdul Rahman, S.H., M.H.: APH Dan Kementerian ESDM Jangan Tutup Mata!

    Berita Terbaru Lainnya

    Persiapan Porprov Kepri VI 2026 Capai 70 Persen, Tanjungpinang Siapkan 30 Cabang Olahraga
    13:56 WIB

    Persiapan Porprov Kepri VI 2026 Capai 70 Persen, Tanjungpinang Siapkan 30 Cabang Olahraga

    TANJUNGPINANG ,analoginews.com- Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI Tahun 2026 diambang pintu. Kota Tanjungpinang selaku tuan rumah terus mematangkan berbagai persiapan menjelang perhelatan olahraga tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 1–8 November 2026. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang, Murdani Hadinata, S.H., M.H., mengatakan bahwa persiapan penyelenggaraan Porprov Kepri VI 2026 sejauh ini telah mencapai 70 persen. “Persiapan mencapai 70 persen, tinggal jalan saja,” ujar Murdani, Kamis (22/10). Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan, termasuk membahas hak, kewajiban, serta kemampuan tuan rumah dalam mendukung pelaksanaan Porprov di tengah kondisi saat ini. Menurut Murdani, pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Chef de Mission (CdM) bersama KONI Provinsi Kepri yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tanjungpinang. Rapat itu dihadiri perwakilan kontingen kabupaten dan kota se-Kepri, kecuali Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak hadir. “Dalam rapat tersebut dijelaskan mengenai hak, kewajiban, dan kemampuan tuan rumah dalam kondisi saat ini,” jelasnya. Meski persiapan telah mencapai 70 persen, panitia tetap mengantisipasi sejumlah kendala yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan. Faktor cuaca, khususnya asap dan curah hujan, menjadi perhatian menjelang hari pembukaan. “Mitigasi kendala yang dihadapi panitia yakni asap dan faktor hujan saat hari pelaksanaan. Untuk kendala teknis lainnya tidak begitu berat,” kata Murdani. Porprov Kepri VI 2026 akan mempertandingkan sebanyak 30 cabang olahraga. Sementara itu, kesiapan venue atau lokasi pertandingan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepri melalui KONI Provinsi Kepri. Terkait pembiayaan penyelenggaraan, Murdani menyebutkan bahwa terdapat dua sumber anggaran yang digunakan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang dan APBD Provinsi Kepulauan Riau. "ABPB kota Tanjungpinang berkisar Rp 700 juta, dalam posisi kita sebagai tuan rumah. Sementara untuk anggaran Pemprov dihibahkan melalui KONI Kepri", sebutnya. Terkait anggaran pada Hibah KONI, Murdani tak dapat memastikan berapa nilai anggaran dari pemerintah provinsi ke pihak Koni dalam melaksanakan acara yang akan berlangsung pada November mendatang. "Untuk alokasi anggaran pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan Porprov, silahkan konsultasikan ke ketua Umum Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) Asmin Patros, S.H., M.Hum",sebut Dani merasa optimis Poprov akan terlaksana dengan baik. Hingga berita ini disiarkan Ketua Umum Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) Asmin Patros, S.H., M.Hum belum menjawab pertanyaan berapa alokasi anggaran pemerintah provinsi Kepri ke pihak KONI Kepri. (Zen)
    Nama Helen Dan Elvis Disebut Dibalik Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Dijalan Wisata Bahari Kecamatan Gunung Kijang 
    07:57 WIB

    Nama Helen Dan Elvis Disebut Dibalik Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Dijalan Wisata Bahari Kecamatan Gunung Kijang 

    BINTAN — analoginews.com- Aktifitas penambangan pasir Ilegal di jalan Wisata Bahari, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, titik koordinat Lat 0.99646 Long 104.643143, picu pertanyaan publik. Pasalnya aktifitas tambang pasir dilokasi tersebut terbilang nekat dan dilakukan secara terang terangan meski tanpa mengantongi izin. Pertanyaan publik mengemuka, kenapa aktifitas tersebut tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Ada apa? Adegan aksi terbilang koboi- koboian terlihat dilokasi tambang tanpa izin sejumlah armada lori gasspool secara masif hilir mudik mengangkut muatan material pasir dari dalam lokasi tambang Ilegal. Aksi Pengerukan pasir secara brutal dengan menggunakan mesin Dompeng alat penyedot pasir dan disalurkan melalui pipa paralon ke dalam bak penampung terpantau dilokasi pada Rabu(21/10) Menurut keterangan para sopir yang dijumpai dilapangan menyebut nama Elvis sebagai pemilik pasir yang telah diangkut menggunakan lori dari lokasi tersebut dan akan didistribusikan ke sebuah perusahaan Readymix berlokasi di jalan Senggarang, kota Tanjungpinang. "Ini punya Elvis. Pasir ini akan dibawa ke tempat PT Indocone di Senggarang", sebut sopir tersebut. Sementara itu, seorang sopir lain juga menyebutkan nama "Helen" orang pengendali aktifitas tambang pasir tersebut. "Koordinasi Helen",sebut sopir lainnya seraya gasspool kendaraannya yang penuh muatan pasir. Fakta lain terungkap seorang penjaga portal menyebut ada kutipan dana sebesar Rp 10 ribu setiap kendaraan lori yang mengambil meterial pasir dilokasi dimaksud. "Setiap lori pengangkut pasir dipungut sebesar Rp10.000",jelas penjaga portal. Penjaga portal itu juga mengaku menerima upah Rp 2.000 setiap trip nya. "Saya menerima upah Rp 2.000 setiap trip lori yang mengangkut pasir dilokasi ini, bebernya. Namun hingga kini kedua nama tersebut Elvis dan Helen masih misterius siapa mereka? Apakah mereka dilindungi hukum dalam aksi kejahatan pertambangan tanpa izin? Pertanyaan mengalir diruang publik. Apakah Polsek Gunung Kijang dan Polres Bintan mengetahui adanya aktifitas tambang pasir dilokasi tersebut yang terexpos oleh sejumlah media ? Jika mengetahui kenapa dibiarkan aktifitas tambang tersebut beroperasi mengeruk hasil bumi Bintan tanpa izin? Dari tindakan aksi main keruk tersebut tanpa penegakan hukum yang tegas, Negara dipastikan kehilangan sumber pendapatan atas pajak sumber daya mineral berupa pasir darat. Sementara itu Redaksi media analoginews.com mengkonfirmasi terkait izin lokasi di kawasan tersebut kepada Reza Jufri - Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas ESDM Provinsi. Reza menyebutkan perusahaan yang memiliki izin tambang pasir di kabupaten Bintan hanya dua perusahaan. "Saat ini, tambang pasir yang punya izin, dan bisa berkegiatan, hanya di 2 tempat. Di Galang Batang (PT. Graha Mandala Bintan) Di kuala sempang (PT. Tunas Nusa Indonesia)", tulisnya pada Kamis(22/10) (Anes/Tim)
    DPD PSI Bintan Usulkan Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina, Targetkan PSI Masuk Senayan
    20:56 WIB

    DPD PSI Bintan Usulkan Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina, Targetkan PSI Masuk Senayan

    BINTAN, analoginews.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bintan secara resmi mengusulkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), sebagai Ketua Dewan Pembina PSI. Usulan tersebut disampaikan Ketua DPD PSI Kabupaten Bintan, Syukur Hariyanto, S.IP., yang menilai kehadiran Jokowi di tubuh PSI dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat arah dan perkembangan partai ke depan. Syukur menyebut, usulan tersebut didasari pandangannya terhadap pengalaman kepemimpinan Jokowi selama dua periode menjabat sebagai Presiden RI. “Tujuan ini kami nilai sangat strategis. Pak Jokowi adalah figur tokoh bangsa yang sangat paham tentang bagaimana Indonesia lebih baik ke depan melalui Partai PSI sebagai partai pemenang,” tegas Syukur Hariyanto di Bintan, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pengalaman Jokowi memimpin Indonesia selama dua periode menjadi salah satu alasan pihaknya menilai mantan kepala negara tersebut layak diusulkan menempati posisi Ketua Dewan Pembina PSI. “Pak Jokowi adalah tokoh yang sukses memimpin Indonesia selama dua periode. Jadi, beliau sangat layak menjadi Ketua Dewan Pembina PSI untuk perubahan dan kemajuan Indonesia ke depan. Maka, partai sebesar PSI sangat pas jika Pak Jokowi berada di sana,” lanjutnya. Syukur menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi politik DPD PSI Bintan dengan harapan partai dapat berkembang dan berperan lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan optimisme terhadap target politik PSI di Kabupaten Bintan maupun di tingkat nasional, termasuk harapan agar PSI dapat memperoleh kursi di DPR RI atau Senayan. “Ini demi hajat rakyat Indonesia melalui Partai PSI. Saya sebagai Ketua DPD PSI Bintan optimistis PSI di Bintan bisa menjadi pemenang dan PSI akan masuk ke Senayan. Bersama Pak Jokowi, PSI menang!” tutup Syukur.(Red)  
    DPD PSI Bintan Surati DPP, Usulkan Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina
    20:06 WIB

    DPD PSI Bintan Surati DPP, Usulkan Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina

    BINTAN, analoginews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, secara resmi mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta. Selasa( 20/10 ) Surat tersebut berisi usulan agar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina PSI. Surat usulan itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPD PSI Bintan, Syukur Hariyanto, S.IP. Langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pengurus PSI Bintan dalam mendorong keterlibatan Jokowi di jajaran kepemimpinan partai. “DPD PSI Bintan sudah resmi menyurati DPP PSI agar bisa meminta Pak Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina PSI. Ini bukan hanya usulan lisan, tetapi surat resmi sudah kami kirim,” tegas Syukur Hariyanto. Menurut Syukur, usulan tersebut didasari pandangannya terhadap pengalaman Jokowi selama dua periode menjabat sebagai Presiden RI. Ia menilai pengalaman kepemimpinan Jokowi dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi PSI dalam memperkuat arah dan strategi politik partai ke depan. “Pak Jokowi adalah tokoh yang sukses memimpin Indonesia selama dua periode. Beliau sangat layak menjadi Ketua Dewan Pembina PSI untuk perubahan dan kemajuan Indonesia ke depan. Maka, partai sebesar PSI sangat pas jika Pak Jokowi berada di sana,” ujarnya. Syukur mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI Bintan untuk mendorong partai berperan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan optimismenya terhadap perkembangan PSI di Kabupaten Bintan serta harapan agar partai tersebut dapat memperoleh dukungan lebih luas dan memiliki perwakilan di DPR RI. “Ini demi hajat rakyat Indonesia melalui Partai PSI. Saya sebagai Ketua DPD PSI Bintan optimistis PSI di Bintan bisa menjadi pemenang dan PSI akan masuk ke Senayan,” katanya. Sebagai bentuk keseriusan, Syukur menyatakan pengurus DPD PSI Bintan siap datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPP PSI, bahkan jika diperlukan menemui Jokowi di kediamannya. “Kami siap ke Jakarta, ke DPP, bahkan ke kediaman Pak Jokowi untuk meminta kepada beliau agar bersedia menjadi Ketua Dewan Pembina PSI,” tutup Syukur.(Red)
    PPTK “Lempar Bola” ke Kadis, Hendri Kurniadi: Itu Tidak Benar!
    14:14 WIB

    PPTK “Lempar Bola” ke Kadis, Hendri Kurniadi: Itu Tidak Benar!

    TANJUNGPINANG, analoginews.com — Polemik pengelolaan kegiatan publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian memanas. Alih-alih memberi penjelasan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Kepri, Basoruddin, justru "melempar bola" ke atasannya saat dikonfirmasi wartawan. Ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026), Basoruddin enggan berkomentar banyak. Ia langsung mengarahkan awak media untuk bertanya kepada Kepala Diskominfo Kepri. "Kalau soal kegiatan publikasi, abang langsung saja tanya Pak Kadis," ujarnya singkat, seolah menghindar dari pertanyaan. Kadis Membantah Keras Pernyataan Basoruddin itu rupanya berbuntut. Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si., langsung membantah keras ucapan anak buahnya tersebut. "Itu tidak benar, Bang. Kalau soal kegiatan publikasi media ada bidang teknisnya," tegas Hendri saat dimintai tanggapan. Menurut Hendri, pengelolaan publikasi media bukanlah urusan yang dilempar ke meja Kadis, melainkan telah diatur oleh tim internal di lingkungan Diskominfo Kepri. "Saya tidak pernah mengkluster mana media yang dapat atau yang tidak dapat. Semua sistemnya diatur oleh tim di kantor," jelasnya. Soal Anggaran: "Terbuka, Silakan Lihat!" Tak berhenti di situ, awak media pun menyinggung soal besaran anggaran yang direalisasikan untuk kegiatan publikasi media, baik pada APBD murni maupun APBD perubahan Tahun Anggaran 2026. Menanggapi hal itu, Hendri memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Ia mempersilakan publik mengecek langsung ke sistem informasi keuangan daerah. "Besar anggaran dan penerima pesanan publikasi bisa dilihat di sistem informasi keuangan daerah. Terbuka, tidak tertutup, silakan dilihat," pungkasnya. Hendri Kurniadi yang pernah menjabat Kepala Satpol PP Kepri dah juga pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Pidsus Kejari Tanjungpinang soal pengelolaan mata anggaran Pokok Pikiran (POKIR) Dewan tahun 2024 sebesar Rp 539 juta di Satpol PP Kepri saat dipertanyakan apakah ditahun anggaran 2026 dinas Kominfo Kepri ada mengelola dana Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kepri? Namun hingga kini ia belum menjawab. Perbedaan pernyataan antara PPTK dan Kadis ini tentu menjadi tanda tanya besar. Apakah ini sekadar salah paham, atau ada persoalan lebih dalam di balik pengelolaan publikasi media di Diskominfo Kepri? Awak media akan terus menelusuri.(Zen)
    Respons Cepat Laporan Pengeroyokan di Bengkong Batam, Polisi Periksa 4 Saksi
    05:10 WIB

    Respons Cepat Laporan Pengeroyokan di Bengkong Batam, Polisi Periksa 4 Saksi

    BENGKONG, analoginews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam, bergerak cepat merespons laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda bernama Ramadhan Vikriansyah (22 tahun) di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 03.40 WIB di area parkir Andrews Party Mart. Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan telinga langsung mendatangi Mapolsek Bengkong untuk membuat laporan resmi pada pukul 10.30 WIB, di hari yang sama. Tak butuh waktu lama setelah laporan polisi (LP) diterima, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci untuk membuat terang peristiwa tersebut. Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H mengonfirmasi bahwa, pihak kepolisian telah memberikan atensi penuh terhadap laporan korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Iya benar. Kami sudah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban, dan saat ini perkara tersebut langsung kita tindak lanjuti serta dalam proses penanganan intensif,” ujar AKP Tigor Dabariba, S.H dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2026). Langkah cepat kepolisian ini juga dipertegas oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H Ia menjelaskan bahwa, tim penyidik saat ini terus bekerja secara maraton di lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti serta mengidentifikasi para pelaku. “Penyidik Polsek Bengkong bergerak cepat dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di luar pihak korban. Sejauh ini kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk menguatkan petunjuk di lapangan. Kami imbau masyarakat untuk bersabar, setiap perkembangan penanganan kasus pasti akan kami sampaikan secara transparan,” tegas Iptu Apriadi, S.H. Dengan langkah sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Bengkong, diharapkan penanganan kasus ini berjalan optimal sehingga para pelaku pengeroyokan dapat segera teridentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Bengkong. Polsek Bengkong juga memastikan akan terus meningkatkan patroli, khususnya di malam hari guna mengantisipasi segala bentuk ancaman keamanan dan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bengkong. Pihak kepolisian juga mengimbau warga masyarakat untuk senantiasa menjaga kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan tak segan melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.(Albab)
    Upacara HUT ke-81 TNI di Karimun, Pesan Panglima Tegaskan Prajurit Perkuat Budaya PRIMA
    17:16 WIB

    Upacara HUT ke-81 TNI di Karimun, Pesan Panglima Tegaskan Prajurit Perkuat Budaya PRIMA

    KARIMUN —analoginews.com-  Lapangan Upacara Makodim 0317/TBK, Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (5/10/2026), berubah menjadi pusat peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ratusan peserta mengikuti upacara yang menegaskan kembali pentingnya profesionalisme, kesiapan dan kedekatan TNI dengan masyarakat. Letkol Inf Andit Pranata, S.I.P. memimpin jalannya upacara sebagai Inspektur Upacara. Kapten Inf L.H. Sihaloho bertugas sebagai Komandan Upacara, sedangkan Lettu Inf Haryono menjadi Perwira Upacara. Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Samuel C. Noya dan Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani turut hadir bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sekitar 200 undangan dari unsur masyarakat ikut menyaksikan rangkaian upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut. Amanat Panglima TNI menjadi bagian penting dalam peringatan bertema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Pesan yang disampaikan menyoroti tantangan lingkungan strategis yang terus berubah sekaligus tuntutan agar prajurit meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. “Jadikan PRIMA sebagai budaya pengabdian,” demikian penekanan Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara. PRIMA mencakup lima prinsip utama, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif. Prajurit diminta menguasai tugas, peka terhadap potensi ancaman, memperkuat sinergi dengan seluruh komponen bangsa, menguasai teknologi pertahanan, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ancaman. Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa semakin besar kekuatan dan kemampuan TNI, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan. Selain upacara, peringatan HUT ke-81 TNI di Karimun juga diwarnai pembagian santunan berupa bingkisan kepada masyarakat, lomba memasak dan kegiatan UMKM yang melibatkan masyarakat setempat. Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 07.45 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Momentum tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kodim 0317/TBK untuk menjaga soliditas TNI, mempererat sinergi lintas instansi, dan terus hadir bersama masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah. (Nm)
    KLM Kampar Indah 01 Angkut Beras Bulog Tanpa Merek Di Pelabuhan Batu 6 Tanjungpinang 
    11:53 WIB

    KLM Kampar Indah 01 Angkut Beras Bulog Tanpa Merek Di Pelabuhan Batu 6 Tanjungpinang 

    TANJUNGPINANG, analoginews.com – Kapal Layar Motor (KLM) Kampar Indah 01 terpantau mengangkut beras tanpa merek di Dermaga pelabuhan Batu 6, Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang. Sabtu(17/10) Dari keterangan seorang sopir yang ditemui di dermaga, beras tersebut diangkut dari gudang Bulog batu 6, kota Tanjungpinang. “Beras ini dari gudang Bulog yang jumlahnya 370 ton untuk dibawa ke Pulau Sedanau,” ujar sopir tersebut. Kepala Perum Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq. Ia membenarkan bahwa beras yang diangkut menggunakan KLM Kampar Indah 01 tersebut berasal dari gudang Bulog Tanjungpinang mau dibawa ke pulau Sedanau berjumlah 400 ton. “Iya benar, beras itu dari gudang Bulog berjumlah 400 ton”, kata Arief. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kondisi beras yang tidak dilengkapi merek pada kemasannya, Arief mengakui bahwa beras tersebut memang tidak bermerek. “Memang tidak bermerek, seperti itu pengadaannya. Beras itu dari Surakarta,” jelasnya. Menurut keterangan Balai Karantina, Hewan dan Tumbuhan Tanjungpinang mengatakan beras Bulog tersebut telah dilengkapi Sertifikasi.(Zen)  
    Hendra Dan Apo Masih Buron, Publik Tagih Janji Bareskrim Polri
    12:59 WIB

    Hendra Dan Apo Masih Buron, Publik Tagih Janji Bareskrim Polri

    BATAM — analoginews.com- Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret HH Club dan Planet Batam masih menyisakan tanda tanya publik. Pasalnya, Dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Hendra dan Apo, hingga kini masih misteri. Publik pun menanti kepastian: kapan keduanya berhasil dibawa ke hadapan hukum? Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, menilai belum tertangkapnya kedua DPO tersebut menjadi pekerjaan rumah serius bagi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan pengejaran terhadap pihak-pihak yang masih buron dalam perkara tersebut. “Basri berhasil ditangkap, sementara Yuwanky telah menyerahkan diri. Lantas, bagaimana perkembangan pengejaran terhadap Hendra dan Apo? Mengapa keduanya belum juga tertangkap setelah berbulan-bulan?” ujar Ismail. Menurut Ismail, pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan tuntutan publik atas transparansi dan kepastian penegakan hukum. Ia mendesak Bareskrim Polri membuka perkembangan pencarian kedua DPO tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan untuk memburu mereka. SOROTAN PADA DUGAAN ALIRAN UANG: SIAPA SAJA YANG HARUS DIPERIKSA? Ismail juga menyoroti dugaan adanya “Buku Merah” yang, menurut informasi yang ia sampaikan, berkaitan dengan aliran uang hasil penjualan narkotika dan pihak-pihak yang diduga menikmatinya. Ia menduga informasi mengenai aliran dana tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara lebih luas. Namun, dugaan itu perlu diuji melalui penyidikan dan pembuktian yang sah, termasuk penelusuran transaksi keuangan, aset, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan bukti yang mendukung. “Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditangkap. Jika memang ada aliran uang dan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan, semuanya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian perkara, bukan hanya sebagian,” tegas Ismail. Ia menilai penangkapan Hendra dan Apo penting untuk memperjelas konstruksi perkara, sepanjang keduanya memiliki informasi atau keterkaitan yang relevan berdasarkan hasil penyidikan. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menyampaikan komitmen pemberantasan narkotika, tetapi juga memberikan perkembangan penanganan perkara secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. JANJI PEMBERANTASAN NARKOBA, MANA PERKEMBANGAN KASUSNYA? Ismail turut mengaitkan tuntutan tersebut dengan komitmen pemberantasan narkotika yang disampaikan pimpinan Polri. Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap perang melawan narkoba harus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan menyeluruh. Sorotan juga tertuju kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, yang pernah menjabat Kapolda Kepri. Ismail berharap pengalaman tersebut menjadi modal untuk memahami persoalan di wilayah Kepulauan Riau dan memastikan perkembangan perkara ini mendapat perhatian serius. Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: Bagaimana perkembangan pengejaran Hendra dan Apo? Apakah dugaan aliran dana telah ditelusuri secara menyeluruh? Adakah pihak lain yang terindikasi terlibat dan perlu diperiksa berdasarkan bukti? Bagi Ismail, publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan komitmen pemberantasan narkoba. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah penyidikan, pengejaran para DPO, serta penelusuran aliran dana jika bukti mengarah ke sana. Kasus Planet Batam belum boleh kehilangan kejelasan di tengah jalan. Publik menunggu tindakan nyata, perkembangan yang transparan, dan penuntasan perkara berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Albad)
    Danantara Komitmen Tingkatan Kualitas layanan PLN Batam
    20:33 WIB

    Danantara Komitmen Tingkatan Kualitas layanan PLN Batam

    JAKARTA - analoginews.com- Danantara Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan PLN bagi masyarakat dan dunia usaha di seluruh Indonesia. Danantara akan segera mengambil langkah penguatan perusahaan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, kualitas pelayanan, serta respons terhadap kebutuhan pelanggan. Komitmen tersebut juga mencakup peningkatan layanan PLN Batam menyusul gangguan pasokan listrik pada 12 Oktober 2026. “Atas nama Danantara Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan PLN Batam atas ketidaknyamanan akibat gangguan pasokan listrik pada 12 Oktober 2026. Kami memahami kesulitan yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha. Kebutuhan pelanggan menjadi perhatian utama kami, dan kami berkomitmen mendukung PLN Batam dalam memberikan pelayanan yang semakin baik,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. Peningkatan kualitas layanan PLN Batam merupakan bagian dari komitmen Danantara dalam mendukung transformasi PLN Group secara berkelanjutan. Pengembangan perusahaan diarahkan untuk meningkatkan keandalan pasokan, kemudahan pelayanan, serta kesiapan dalam memenuhi perkembangan kebutuhan pelanggan. “Kami melihat peluang bagi PLN Batam untuk terus tumbuh bersama masyarakat dan dunia usaha. Melalui pengembangan kapasitas perusahaan dan peningkatan kualitas layanan, kami ingin PLN Batam semakin berperan dalam mendukung kebutuhan pelanggan serta kemajuan kawasan,” kata Dony. Dalam konteks pengembangan usaha, PLN Batam menjalankan model bisnis mandiri tanpa menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah. Perusahaan memiliki potensi untuk terus berkembang seiring dengan posisi Batam sebagai salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia dan tujuan investasi. Sebagai bagian dari arah transformasi dan pengembangan usaha tersebut, PLN Batam selanjutnya akan berada langsung di bawah Danantara Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mendukung pengembangan potensi perusahaan, peningkatan layanan kelistrikan, serta daya tarik investasi kawasan Batam. Di samping itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Danantara Indonesia juga akan melakukan penyegaran manajemen PLN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PLN Group dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin andal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. “Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas kami dalam penguatan PLN Group. Melalui penyegaran manajemen ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas layanan, mulai dari keandalan pasokan hingga respons terhadap kebutuhan pelanggan. Kami juga ingin PLN semakin siap mendukung kegiatan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia,” tutup Dony.(Red)
    Blackout Tanjungpinang-Bintan, Nelayan Terancam Merugi: Zhein Tagih Tanggung Jawab PLN
    20:16 WIB

    Blackout Tanjungpinang-Bintan, Nelayan Terancam Merugi: Zhein Tagih Tanggung Jawab PLN

    TANJUNGPINANG, analoginews.com — Pemadaman listrik atau "blackout" yang melanda wilayah Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan sekitarnya berdampak Signifikan terganggunya aktivitas sehari-hari masyarakat tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha nelayan tradisional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perikanan. Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak dalam aksi di kantor PLN Tanjungpinang. Dalam aksi tersebut, Zhein menyoroti potensi kerugian ekonomi yang dialami masyarakat pesisir akibat terputusnya pasokan listrik dalam beberapa hari. Bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, listrik bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan penopang utama untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan produk olahan laut. Terhentinya produksi es batu serta tidak optimalnya operasional mesin pendingin membuat hasil tangkapan nelayan berisiko mengalami kerusakan. Jika kondisi tersebut berlangsung lama, ikan yang seharusnya dapat dijual berpotensi membusuk dan kehilangan nilai ekonominya. “Bagi nelayan, hasil tangkapan bukan sekadar ikan. Itu adalah sumber penghidupan mereka dan keluarga. Ketika listrik padam, pasokan es batu terputus dan mesin pendingin tidak berfungsi, hasil tangkapan yang seharusnya dijual justru membusuk. Nelayan akhirnya menanggung kerugian dari sesuatu yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka,” tegas Zhein. Dampak serupa juga mengancam pelaku UMKM perikanan yang memproduksi bakso ikan dan berbagai olahan hasil laut lainnya. Gangguan listrik berkepanjangan dapat mengganggu penyimpanan bahan baku maupun produk jadi, sehingga berisiko menyebabkan kerugian modal, kehilangan hasil produksi, hingga terhambatnya pendapatan usaha. Zhein menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai gangguan teknis kelistrikan. Menurutnya, perlu ada perhatian terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat, terutama kelompok usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal untuk menanggung kerugian secara berulang. “PLN harus bertanggung jawab atas penanganan gangguan ini. Kami meminta penjelasan yang transparan mengenai penyebab blackout, langkah pemulihan yang dilakukan, serta upaya konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Jangan sampai masyarakat nelayan dan pelaku UMKM perikanan menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan persoalan kelistrikan,” ujarnya. Desak Transparansi dan Mekanisme Ganti Rugi Zhein mendesak PLN segera menuntaskan persoalan pasokan listrik di Tanjungpinang dan Bintan. Ia juga meminta perusahaan tersebut menyampaikan informasi secara jelas dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan, perkembangan pemulihan jaringan, serta potensi pemadaman lanjutan apabila masih terdapat kendala teknis. Tak hanya itu, ia meminta PLN membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kerugian, melakukan pendataan terhadap nelayan dan pelaku UMKM terdampak, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian maupun kompensasi yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemulihan jaringan listrik tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran penyelesaian persoalan. Kerugian yang dialami masyarakat juga perlu mendapat perhatian melalui mekanisme pengaduan dan penanganan yang jelas. “Jangan hanya berbicara tentang pemulihan jaringan, tetapi abaikan kerugian masyarakat. Ada nelayan yang kehilangan hasil tangkapannya, ada pelaku UMKM yang produknya membusuk, dan ada modal usaha yang hilang. Kami mendesak PLN segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan kejelasan mengenai langkah pertanggungjawabannya,” tambahnya. Sebagai Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan sekaligus Wasekjen KNTI Kepri, Zhein menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh persoalan pelayanan publik. Ia berharap PLN tidak hanya berfokus pada pemulihan teknis, tetapi juga memberikan perhatian terhadap konsekuensi ekonomi yang ditanggung nelayan tradisional dan pelaku UMKM perikanan. “Listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Karena itu, kami meminta PLN bertindak cepat, terbuka kepada publik, dan serius menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan nelayan dan pelaku UMKM terus menanggung kerugian tanpa kepastian,” tutup Zhein.(Red)
    Terbitkan SKT Palsu Diatas Lahan HPT, Oknum Pejabat Dan Mafia Tanah Calon Tersangka Kasus Penimbunan Lahan Mangrove Dompak
    14:28 WIB

    Terbitkan SKT Palsu Diatas Lahan HPT, Oknum Pejabat Dan Mafia Tanah Calon Tersangka Kasus Penimbunan Lahan Mangrove Dompak

    Tanjungpinang, analoginews.com- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat KeteranganTanah[SKT] palsu dikawasan Hutan Produksi Terbatas[HPT] di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari , kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Subseksi penyidikan dan pengendalian operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus[Pidsus] kejaksaan Negeri Tanjungpinang Verdinan Pradana, S.H, menyebutkan pihak kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah final melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara kasus lahan mangrove di Dompak. Dalam kasus tersebut Verdinan Pradana menemukan Fakta peristiwa yang dikategorikan masuk didalam tindak pidana karupsi. ''kawasan mangrove tersebut masuk didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas[HPT] dan dikategorikan masuk dalam tindak pidana korupsi. Karena korupsi bukan hanya sekedar kerugian negara, tapi ada tujuh tindak pidana korupsi yang diatur didalam undang-undang'',jelas Verdinan diruang kantor Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Selasa[13/10]. Verdinan Pradana, S.H yang didampingi Kepala Seksi Intelijen[Kasi Intel] Kejari Tanjungpinang David Roger Julius Pakpahan, S.H, M.H menegaskan sesuai aturan kawasan Hutan Produksi Terbatas[HPT] tidak boleh terbit surat. '' Didalam HPT tersebut dari dulu setelah tahun 1986 sampai dengan sekarang, aturan mengatakan tidak boleh satu pun Alashak ataupun surat diatas kawasan HPT'', tegasnya. Ia menjelaskan, ketika pihaknya telusuri lahan tersebut dan menemukan ada lebih dari empat surat yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dompak dan kelurahan Dompak dulunya yang berada dikawasan HPT. 'Ada lebih empat surat yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dompak dan kelurahan Dompak dulunya dikawasan HPT tersebut. Dan ketika ditelusuri ada perbuatan mafia tanah. Dari perbuatan mafia tanah inilah menggambarkan perbuatan tindak pidana korupsi'', sebut Kasubsi Pitsus Kejari Tanjungpinang. Menurut Verdinan Pradana, S.H, penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak tanggal 4 Agustus diselidiki mulai dari hulu sampai hilir. '' Kita menemukan fakta peristiwa siapa yang mengeluarkan siapa yang berbuat itu sudah kita temukan semua. Sampai detik ini kita sudah final rangkaian penyidikan baik pemeriksaan ahli, saksi dan saat ini tinggal tunggu proses penetapan tersangka. Nama-nama orangnya sudah ada tapi karena SOP baru, jadi kita tunggu expose ke kejati kepri. Sampai detik ini kita tunggu jadwal expose dari pihak Kejati. Setelah expose kita lakukan penangkapan tersangka'',sebut Verdinan. Kasubsi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyebut ada tiga calon tersangka dalam kasus ini. ''Calon tersangka saat ini masih tiga orang yakni oknum pejabat dan mafia tanah. Oknum pejabatnya masih aktif menjabat sebagai lurah. Tapi bukan dikelurahan Dompak lagi'', jelas Verdinan. Verdian mengatakan, kejadian tersebut berawal sejak ditahun 2020 sampai ditahun 2024, untuk aktifitas penimbunanya ditahun 2026. Dalam kasus ini ada unsur mafia tanah dan jika ditanya dengan masyarakat dompak permainan ini sudah cukup lama, baru saat ini ketahuan. ''Ketahuannya karena adanya penimbunan yang viral/ modusnya mereka buatkan SKT, namun SKT tersebut ternyata palsu. SKT itu sebenarnya tidak boleh dikeluarkan karena ada gerombolan mafia tanah memanfaatkan pejabat lama dengan tanda tangan palsu, saksi palsu', sebutya. Siapa yang menimbun dan Kenapa bisa ditimbun itu sudah ada jawaban semua, ternyata itu telah dimainkan dari oknum kelurahan. Kasus mafia tanah dilokasi tersebut terjadi sejak lama . Modusnya mereka mengeluarkan Surat Keterangan Tanah[SKT] palsu', pungkasnya[ zen/tim]
    Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang BMMN Nilai Total Rp 4,3 M
    10:12 WIB

    Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang BMMN Nilai Total Rp 4,3 M

    Tanjungpinang, analoginews.com- Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang yang menjadi milik negara periode tahun 2025-2026. Rabu(14/10) Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 4,3 Miliar dengan total kerugian negara diperkirakan 2,6 Miliar. Sejumlah barang yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dilindas dengan alat berat bertempat di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto Batu 5, Tanjungpinang. Pemusnahan ini disaksikan oleh kepala kantor Wilayah Bea Cukai khususnya kepulauan Riau, Walikota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/ Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet serta rekan Pers. Daftar barang yang dimusnahkan atas pelanggaran yang berhasil diamankan Bea Cukai Tanjungpinang antara lain : . Hasil Tembakau 1,9 juta batang. .Minuman mengandung Etil Alkohol 566 Liter. .Barang bekas(pakaian, Tas, dan Kain) sebanyak 14 Koli. . Barang lain(Alat Fitnes, mesin dll) sebanyak 110 Koli. . Obat -obatan sebanyak 2.503 Butir. . Makanan Kemasan 220 Koli. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang ditindak berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Zen)