Sempat Pro-Kontra, Warga Teluk Bakau Akhirnya Sepakati Ganti Rugi Rp30 Juta dan Minta Pengosongan Ditunda Hingga Januari 2027
Batam- analoginews.com– Titik terang mulai terlihat dalam konflik agraria di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Aliansi Masyarakat Teluk Bakau secara resmi telah menyepakati besaran nilai ganti rugi (sagu hati) sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per rumah untuk warga yang terdampak pengosongan lahan.
Keputusan krusial ini dicapai setelah adanya pertemuan intensif di Markas Komando (Mako) Ditpam BP Batam pada Senin (12/10/2026), yang kemudian disosialisasikan langsung kepada seluruh warga terdampak dalam rapat bersama pada malam harinya pukul 19.00 WIB.
Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, mengungkapkan bahwa proses pengambilan keputusan di internal warga tidak berjalan mudah dan sempat diwarnai perdebatan sengit.
“Sempat terjadi pro dan kontra di kalangan warga mengenai besaran nominal yang akan diberikan. Namun, setelah kami berikan penjelasan secara mendalam dan rasional, akhirnya masyarakat dapat menerima besaran ganti rugi tersebut,” ujar Salvius Nong saat memberikan keterangan pers kepada media pada Selasa (13/10/2026)
Meski nominal ganti rugi telah disepakati, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau secara resmi melayangkan surat permohonan tertulis kepada Ditpam BP Batam. Surat yang ditandatangani langsung oleh warga tersebut berisi permintaan agar proses pembongkaran dan pengosongan lahan ditunda hingga awal Januari 2027.
Salvius Nong membeberkan dua alasan mendasar yang menyangkut faktor kemanusiaan, hak ibadah, dan pendidikan anak-anak:
1. Faktor Keagamaan (Hari Raya Natal & Tahun Baru): Kurang lebih 95 persen warga yang terdampak beragama Katolik dan Kristen Protestan. Masyarakat membutuhkan waktu, ketenangan, dan persiapan yang matang untuk menyambut serta melaksanakan ibadah Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru tanpa dibayangi ketakutan kehilangan tempat tinggal.
2. Faktor Pendidikan (Ujian Semester Anak Sekolah): Anak-anak sekolah di wilayah tersebut akan segera melaksanakan ujian semester pertama yang membutuhkan konsentrasi belajar penuh. Apabila pengosongan dipaksakan saat ini, sebagian besar masyarakat harus pindah ke wilayah yang cukup jauh dari sekolah asal, sehingga dikhawatirkan merusak fokus dan psikologis belajar anak.
“Kami warga Teluk Bakau sangat berharap agar pembongkaran diberikan kelonggaran waktu sampai akhir tahun ini. Kami membutuhkan persiapan yang cukup untuk mencari hunian baru, selain karena faktor menyambut Natal dan anak-anak yang sedang menghadapi ujian,” tambah warga.
Sebagai bentuk iktikad baik, surat permohonan penundaan waktu pengosongan tersebut kini telah diserahkan kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam Ditpam BP Batam, Pimpinan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) untuk dijadikan bahan pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan di lapangan.
Di akhir penyampaiannya, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi ini.
“Atas nama Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua instansi pemerintah dan berbagai pihak terkait yang telah tulus membantu kami, sehingga permasalahan yang pelik ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, damai, dan kondusif,” pungkas Salvius Nong.(Jaliuddin)
