Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    SP3 Terbit Usai RDP, Konflik Teluk Bakau Memanas

    Waktu Baca: 3 menit
    Aksi Penolakan SP3 Sejumlah Warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa kota Batam ,Kamis (8/10/2026)

    Batam, analoginews.com — Konflik agraria di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memanas.

    Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang dilayangkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam kepada warga pada Kamis (8/10/2026) mendapat penolakan keras dari masyarakat.

    Penerbitan SP3 tersebut menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam pada Jumat (2/10/2026), yang membahas konflik lahan antara warga Teluk Bakau dan PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS).

    Warga mempertanyakan langkah Ditpam BP Batam yang dinilai belum mencerminkan hasil pembahasan dalam RDP. Mereka meminta agar proses penyelesaian konflik, termasuk skema relokasi, terlebih dahulu dituangkan secara jelas dan tertulis sebelum dilakukan langkah pengosongan atau penertiban terhadap hunian warga.

    Penolakan terhadap SP3 dipimpin Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salviusnong, S.H. Di hadapan jajaran Ditpam BP Batam yang dikawal unsur pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri, warga menolak menerima surat tersebut.

    “RDP baru saja dilakukan dan kesepakatan sedang dibahas. Mengapa rekomendasi DPRD tidak diindahkan? Kami mempertanyakan mengapa SP3 kembali diberikan kepada warga,” tegas Salviusnong di lokasi.

    Menurutnya, masyarakat tidak menolak penyelesaian persoalan, namun meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan yang telah dibahas bersama.

    Warga juga mempertanyakan keberadaan manajemen PT SBS dalam proses penyelesaian konflik. Salviusnong meminta pihak perusahaan hadir secara langsung dalam forum maupun dialog dengan masyarakat, bukan hanya mengandalkan kehadiran aparat dalam proses sosialisasi di lapangan.

    “PT SBS harus keluar menghadapi warga secara langsung. Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan aparat, sementara pihak perusahaan tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah terjadi adu argumentasi antara warga dan petugas, jajaran Ditpam BP Batam akhirnya meninggalkan lokasi. Warga pun menyatakan tetap menolak SP3 tersebut.

    Sorotan Baru terhadap RT/RW

    Ketegangan tidak berhenti pada persoalan SP3. Warga juga mempersoalkan dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap penghuni di kawasan tersebut.

    Sejumlah warga menuding terdapat perangkat RT/RW yang disebut telah menerima kompensasi dari PT SBS, namun masih menempati hunian mereka. Tuduhan tersebut menjadi persoalan sensitif di tengah warga yang mengaku belum menerima kompensasi, tetapi menghadapi ancaman penertiban.

    Atas kondisi tersebut, warga meminta agar persoalan tersebut turut diperhatikan oleh aparat yang berada di lokasi.

    Warga bahkan mendesak agar hunian perangkat lingkungan yang mereka tuding telah menerima kompensasi namun masih bertahan turut ditertibkan dalam waktu 1×24 jam.

    Tiga Pertanyaan Besar Warga

    Aliansi masyarakat Teluk Bakau setidaknya mengajukan tiga persoalan yang hingga kini mereka minta mendapat kejelasan.

    Pertama, transparansi PT SBS. Warga mempertanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan di perusahaan tersebut dan mengapa manajemen perusahaan dinilai sulit hadir langsung dalam forum penyelesaian konflik.

    Kedua, tindak lanjut hasil RDP DPRD Batam. Warga mempertanyakan dasar penerbitan SP3 setelah RDP pada 2 Oktober 2026, khususnya apakah seluruh rekomendasi dan kesepakatan dalam forum tersebut telah dituangkan dalam langkah tindak lanjut yang jelas.

    Ketiga, kepastian hukum. Masyarakat meminta agar penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, dengan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga dan tanpa tindakan yang mereka nilai dapat memperuncing konflik.

    “Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menagih janji yang telah disepakati bersama di atas kertas. PT SBS harus keluar menghadapi warga secara langsung,” pungkas Salviusnong.(J/Red)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *