Buntut Aduan KSPSI Anambas Soal Pelanggaran Upah Di PT Duta Marine, Ombudsman Usut Dugaan Maladministrasi Disnakertrans Kepri.
TANJUNGPINANG, analoginews.com – Penanganan laporan dugaan pelanggaran upah minimum di perusahaan minyak dan gas bumi (migas) PT Duta Marine, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini memasuki babak baru.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan setelah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadukan dugaan ketidakjelasan tindak lanjut laporan persoalan pengupahan yang sebelumnya disampaikan kepada Disnakertrans Kepri.
Kepastian pemeriksaan itu tertuang dalam surat Ombudsman bernomor T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026, yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, tertanggal 8 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan laporan yang disampaikan Ketua KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, sedang menjalani pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Lagat dalam surat pemberitahuan tersebut.
Laporan Buruh Dipertanyakan, Disnakertrans Disorot
Dugaan maladministrasi yang dilaporkan KSPSI berkaitan dengan belum adanya penyampaian laporan perkembangan penanganan pengaduan secara tertulis kepada pelapor.
Bagi serikat pekerja, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakjelasan perkembangan penanganan laporan dinilai membuat buruh kesulitan memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan mereka.
Sebelumnya, KSPSI melaporkan PT Duta Marine terkait dugaan persoalan pengupahan yang berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Anambas. Namun, menurut pihak serikat pekerja, proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri belum memberikan kejelasan yang diharapkan.
KSPSI juga mempertanyakan transparansi instansi tersebut, termasuk mengenai hasil pertemuan dengan manajemen PT Duta Marine yang menurut pihak serikat pekerja belum disampaikan secara jelas.
Persoalan inilah yang kemudian mendorong KSPSI membawa pengaduan ke Ombudsman Kepri agar dugaan ketidakberesan dalam pelayanan publik tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Diharapkan Buka Kejelasan
Ketua KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengapresiasi langkah Ombudsman Kepri yang menindaklanjuti pengaduannya.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat mendorong keterbukaan informasi dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran pengupahan di PT Duta Marine.
“Harapannya ke depan, ada kejelasan dan transparansi dari Disnakertrans atas pemeriksaan yang dilakukan di PT Duta Marine,” imbuh Sahtiar.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan Ombudsman Kepri. Publik menanti apakah pemeriksaan tersebut akan menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan Disnakertrans Kepri serta bagaimana tindak lanjut pengaduan ketenagakerjaan yang disampaikan KSPSI.
Di tengah tuntutan perlindungan hak pekerja, transparansi penanganan pengaduan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Sebab, laporan buruh tidak cukup hanya diterima, tetapi juga perlu ditangani secara jelas, terukur, dan sesuai prosedur.[zen/tim]
