Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Peta Bidang Tanah Diduga Muncul-Hilang di Sistem ATR/BPN Bintan, Patrisius Boli Siapkan Langkah Hukum

    Waktu Baca: 4 menit
    Kantor BPN Bintan

    BINTAN — analoginews.com — Pelayanan informasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan tuai polemik.

    Seorang warga melalui kuasanya, Patrisius Boli, mempertanyakan kejelasan data peta bidang tanah di Jalan Korindo, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang sempat muncul dalam sistem ATR/BPN, namun tidak ditemukan lagi.

    Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan publik, kepastian data pertanahan, serta mekanisme pengelolaan informasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.

    Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan persamaan hak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

    Patrisius mengungkapkan, persoalan bermula dari pengurusan surat tanah melalui Kantor Kelurahan Sungai Lekop yang telah berlangsung lebih dari enam bulan.

    Menurut keterangannya, objek tanah yang dipersoalkan telah berada dalam penguasaan fisik salah satu pihak, ditandai dengan pemasangan pagar dan plang nama sebagai bagian dari upaya pengurusan administrasi tanah.

    Namun, dalam perkembangannya, muncul pihak lain yang juga ikut mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama.

    Perselisihan tersebut kemudian dibahas melalui mediasi yang digagas Lurah Sungai Lekop. Pertemuan itu, menurut Patrisius, turut dihadiri Yahya yang mewakili BP Bintan.

    Dalam proses tersebut, salah satu pihak mendasarkan klaim kepemilikannya pada sertifikat yang terbit pada 2002 atas nama Afrizal.

    Patrisius mengaku mempertanyakan keberadaan serta validitas dokumen tersebut karena, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sertifikat dimaksud belum ditemukan keterkaitannya dengan peta bidang pada sistem data ATR/BPN.

    Untuk memperoleh kejelasan, Patrisius selaku kuasa warga kemudian menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan guna meminta informasi dan klarifikasi mengenai status dokumen serta data pertanahan pada objek yang disengketakan.

    Namun, ia menilai tanggapan yang diterima belum memberikan kepastian yang dibutuhkan.

    Patrisius menyebut pihaknya memperoleh alasan bahwa Kantor Pertanahan masih disibukkan dengan berbagai agenda dan kegiatan.

    Padahal, menurut dia, surat resmi telah disampaikan untuk meminta klarifikasi atas persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa hak atas tanah dilokasi tersebut.

    Persoalan semakin serius setelah Patrisius mengaku menemukan perubahan pada keberadaan data peta bidang yang sebelumnya terlihat dalam sistem ATR/BPN.

    Menurut keterangannya, peta bidang yang semula muncul kemudian tidak lagi ditemukan ketika persoalan tersebut kembali dipertanyakan kepada pihak terkait.

    “Awalnya peta bidang itu ada di sistem data ATR/BPN. Namun, ketika persoalan ini mulai disoroti, peta bidang yang sebelumnya terlihat justru tidak ditemukan lagi. Ini yang membuat saya mempertanyakan bagaimana data tersebut dikelola,” ungkap Patrisius, yang juga dikenal dengan sapaan Petrick.

    Ia menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan data tersebut. Namun, dugaan mengenai adanya kesengajaan atau keterlibatan oknum di lingkungan BPN itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, rekam perubahan data, serta penjelasan resmi dari instansi terkait.

    Patrisius mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengakses, memperbarui, atau mengubah data dalam sistem pertanahan.

    “Kalau memang data itu pernah muncul lalu tidak ditemukan lagi, harus dijelaskan apa penyebabnya. Siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan apa dasar administrasinya? Semua harus transparan,” tegasnya.

    Patrisius, menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan karena menyangkut kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai objek tanah yang sedang dipersengketakan.

    Ia menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengadukan persoalan pelayanan publik tersebut kepada pihak berwenang.

    Selain persoalan tanah di Sungai Lekop, Patrisius mengungkapkan ada Objek tanah yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas dan Desa Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yakni penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan pada objek tanah sitaan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), eks PT MDM, dengan luas yang mencapai sekitar 900 hektare.

    Patrisius mengaku pernah mengikuti kegiatan identifikasi lapangan bersama tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada September lalu.

    Ia juga menyebut telah menyampaikan temuan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    Menurut Patrisius, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan status penguasaan aset, riwayat administrasi tanah, dan keabsahan penerbitan sertifikat apabila memang terdapat tumpang tindih dengan objek yang berstatus sitaan.

    Patrisius menilai kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi masyarakat.

    Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi yang telah diajukan, termasuk menjelaskan riwayat data peta bidang pada objek tanah di Jalan Korindo, Kelurahan Sungai Lekop.

    Bagi Patrisius, persoalan ini bukan semata-mata mengenai klaim kepemilikan antara dua pihak, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari lembaga pelayanan publik.

    Jika benar terdapat perubahan data yang tidak memiliki dasar administrasi yang sah, persoalan itu perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebaliknya, apabila perubahan data terjadi karena pembaruan administrasi, koreksi teknis, atau alasan lain yang sah, Kantor Pertanahan juga perlu menjelaskan dasar dan kronologinya secara terbuka.

    Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan mengenai dugaan perubahan data peta bidang, permohonan klarifikasi Patrisius, serta persoalan sertifikat pada objek tanah eks PT MDM masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh(Red)

     

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *