Tanjungpinang – analoginews.com– Pembangunan lapangan tenis di Jalan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang, diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dikonfirmasi, Juliet selaku pemilik pembangunan mengakui bahwa izin PBG belum terbit dan saat ini masih dalam proses pengurusan.
Ia menyebut nama Edi Susanto sebagai pihak yang menangani pengurusan izin tersebut.
“Ya, izin PBG sedang dalam proses. Tanya saja sama Edi Susanto ,dia yang ngurus izinnya,” ujar Juliet, Jumat (31/7/2026).
Juliet juga mengungkapkan progres pembangunan lapangan tenis tersebut telah mencapai sekitar 70 persen dan diperkirakan akan segera rampung dalam waktu dekat.
“Ini sudah mencapai 70 persen dan sebentar lagi 100 persen. Kita bukan tidak mau bikin izin, tapi kalau mau bikin izin juga susah,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan pembangunan yang tetap berjalan meski izin PBG disebut masih dalam proses.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan gedung pada umumnya harus telah memperoleh PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi analoginews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang terkait status perizinan pembangunan lapangan tenis tersebut, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.(Anes/Tim)













