BINTAN, analoginews.com — Pembangunan sejumlah unit bangunan perumahan di kawasan Desa Toapaya Selatan, Kilometer 16 Jalan Lintas Barat, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian terkait kelengkapan perizinan di lokasi proyek.
Pantauan dilapangan, terlihat progres pembangunan terus digesa pembangunannya. Sementara itu papan informasi izin tidak terlihat Senin (24/8/26)
Rial selaku kepala tukang saat ditemui dilokasi menyebutkan pembangunan telah berlangsung selama tiga bulan.
“Pembangunan sudah tiga bulan, saya hanya pekerja disini. Jika tanya izin bisa tanyakan ke Pak Edi PT Gopin”,ujar Rial
Sementara itu, Edi dari PT Gopin saat dipertanyakan soal legalitas izin pembangunan perumahan dilokasi tersebut mengaku telah mengantongi izin lengkap.
“Izin lengkap, PBG ada,” ungkap Edi saat dikonfirmasi.
Namun, saat ditanyakan mengenai tidak terlihatnya papan informasi atau plang perizinan di lokasi pembangunan, Edi mengatakan pihaknya akan segera memasang plang tersebut.
“Besok kita cetak dan pasang di lokasi,” ujar Edi.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan keterbukaan informasi terkait kegiatan pembangunan, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen perizinan lainnya.
Dengan adanya plang informasi di lokasi, masyarakat diharapkan dapat mengetahui identitas pemilik atau pengembang, jenis kegiatan, serta informasi perizinan pembangunan secara lebih terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi pemerintah otoritas perijinan belum diperoleh keterangan lebih lanjut (Zen/Tim)













