Batam- analoginews.com– Dimintai Aparat Penegak Hukum Polda Kepri dan Ditjen Gakkum LHK/Kehutanan tindak tegas terhadap aktor dibalik kerusakan kawasan hutan lindung dengan cara ditimbun yang berlokasi di belakang Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Batam kota, Batam(Kepri)
Informasi dilapangan, lahan tersebut dilaporkan akan diperuntukkan sebagai lahan kaplingan oleh pihak PT Putra Gautama Jaya.
Upaya klarifikasi terkait persoalan tersebut belum membuahkan hasil, pihak pengurus aktifitas Penimbunan dilokasi itu Mulyadi malah memblokir nomor wartawan saat saat dimintai keterangannya.
“Ini jelas pelanggaran berat. Sudah rusak hutan lindung, rusak mangrove, abaikan teguran Dinas Kehutanan, sekarang blokir Pers. Ini sudah tidak bisa ditolerir” cetus Jaliudin ketua Jurnalis Rajawali Nusantara(JRN)
Mengacu pada Undang-undang No.18/2013 Pasal 12 jo 82: Penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin dapat diancam pidana penjara selama 15 tahun dan didenda Rp 100 Miliar.
Kemudian UU No.32/2009 Pasal 98: Perusakan mangrove & hutan lindung. Ancaman 10 tahun & denda Rp 10 Miliar ditambah wajib pulihkan lingkungan.
Dari data titik koordinat 1.135680, 104.029274 bahwa kawasan tersebut masuk SK MenLHK Hutan Lindung.
Sementara itu UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1):”setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.
Kerusakan mangrove sangat merugikan negara dan nelayan. Hutan lindung adalah paru-paru Batam, bukan untuk ditimbun jadi kavling!
Tim media JRN meminta kepada Gakkum KLHK Sumatera & KPHL II Batam tindak tegas para pelaku dengan secara sengaja melakukan aktivitas diduga tanpa izin sehingga rusaknya kawasan hutan lindung. Jumat(18/9/26)(Red)













