Batam – analoginews.com- Dugaan praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali mencuat di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (24/5/2026).
Aktivitas ini disinyalir melibatkan percaloan hingga indikasi keterlibatan oknum.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap, sedikitnya dua pria asal Pulau Jawa yang diduga berstatus PMI ilegal berhasil lolos keberangkatan menuju Malaysia melalui pelabuhan tersebut.
Keduanya diduga menggunakan jasa calo berinisial H, dengan biaya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Biaya tersebut disebut mencakup “koordinasi” hingga pengurusan dokumen keberangkatan.
“Kami bayar Rp10 sampai Rp15 juta. Katanya untuk koordinasi dan urus cap imigrasi, termasuk tiket,” ungkap salah satu PMI yang sempat diwawancarai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah PMI non-prosedural yang berangkat melalui rute Batam Center – Stulang Laut dan Batam Center – Pasir Gudang, Malaysia diperkirakan mencapai ratusan orang setiap hari.
Tim investigasi juga menemukan indikasi adanya peran “tekong” berinisial H yang diduga mengatur proses keberangkatan PMI sejak dari daerah asal hingga lolos di pintu pemeriksaan pelabuhan.
Para PMI mengaku membayar sejumlah uang dengan dalih untuk biaya “koordinasi” dan pengurusan “cap imigrasi”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Imigrasi Batam, Martson, membantah adanya praktik keberangkatan PMI non-prosedural yang lolos dari pemeriksaan petugas.
Menurutnya, seluruh proses keimigrasian telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan. Petugas melakukan pengawasan terhadap dokumen perjalanan, identitas, serta tujuan keberangkatan setiap penumpang,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran, hal tersebut akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Kami juga terbuka apabila rekan-rekan media memiliki data atau informasi tambahan untuk disampaikan sebagai bahan tindak lanjut,” tambahnya.
Fakta Lapangan Berbeda, Pengawasan Dipertanyakan
Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan indikasi yang berbeda. Sebelumnya, kasus penangkapan 152 PMI non-prosedural sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Namun, praktik serupa diduga masih terus berlangsung hingga saat ini.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di pelabuhan internasional Batam Center. Dugaan adanya praktik “biaya koordinasi” dan jual beli “cap imigrasi” dinilai sebagai penyimpangan serius jika terbukti benar.
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon PMI yang rentan dieksploitasi oleh jaringan ilegal.
Praktik tersebut juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan situasi, di mana warga negara harus membayar mahal untuk bekerja ke luar negeri secara tidak sah.(Jaliudin/ Redaksi)













