Bintan – Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan PAS-PW.02.01-04 perihal Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Rutan dan Lapas, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan gelar Razia secara insidentil di area blok hunian.
Razia yang dilaksanakan pada pagi hari ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang dapat muncul di dalam lapas, Rabu (12/02/2025).
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Heri Kusnadi bersama Kepala Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Tama Surakhman, staf dan petugas jaga.
Razia ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh mulai pengecekan Listrik liar sampai dengan penertiban penyimpangan barang dan pakaian tahanan/narapidana.
Dalam giat Razia kali ini ditemukan Kipas Angin, Korek api, kabel Listrik, Pisau kater dan Kartu Remi. Semua hasil barang Razia akan didalami lebih lanjut, diamankan dan dimusnahakan sesuai dengan standar SOP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengurangi risiko gangguan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program pembinaan narapidana. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan dan rutin melaksanakan kegiatan razia serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan lapas. Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan gangguan kamtib dapat dicegah dan tercipta suasana lapas yang lebih aman dan terkendali.













