Batam — Peredaran rokok ilegal merek H-Mind kembali mencuat dimuka publik hingga marak di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, khususnya di wilayah non-FTZ 02.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pelaku industri rokok legal. Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar tanpa adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai hingga miliaran rupiah setiap tahun. Selain merugikan kas negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam kelangsungan industri rokok nasional yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai tembakau.
Jika kondisi ini dibiarkan, produsen resmi berisiko gulung tikar. Program Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Bea Cukai dinilai belum sepenuhnya efektif menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Tanjungpinang dan sekitarnya.
Beredarnya rokok ilegal merek H-Mind di wilayah non-FTZ Kepri memunculkan dugaan adanya kongkalikong sejumlah oknum yang terlibat pengendali distribusi hingga tembus ke pelosok negeri.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang di Tanjungpinang menjual rokok tersebut secara terbuka tanpa adanya rasa takut terhadap petugas dan ancaman pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan ini. Minggu(24/8/25)
(Redaksi)













