Batam- analoginews.com- Aktifitas penimbunan hutan mangrove di Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, mendapat kecaman dari DPW Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipa Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (9/7/2026).
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menyesalkan adanya tindakan penimbunan mangrove yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa legalitas dokumen kelayakan lingkungan berupa izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Hansman Erdianto, A.Md.,menyebutkan bahwa rusaknya hutan mangrove di Marina pastinya akan berdampak pada bencana alam seperti banjir, abrasi dilokasi sekitar.
Ia mengatakan, seharusnya BP Batam selaku pengelola lahan di Kota Batam tidak tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
“Perlu pengawasan yang ketat dari BP Batam dan instansi terkait mengenai perizinan dan aturan penimbunan mangrove di Marina. Jangan sampai dengan penimbunan yang tidak jelas aturannya bisa menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri juga sudah melakukan konfirmasi kepada
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan Ketua DPW PWO Dwipa Kepri kepada Kepala Biro Protokol dan Humas BP Batam, Pejabat Ditpam, Kabid Humas Polda Kepri, namun belum mendapat tanggapan yang berarti.
Pihaknya juga akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Ditreskrimsus Polda Kepri mengenai aturan hukum penimbunan mangrove.
DPW PWO Dwipa Kepri berharap BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri segera ke turun ke lokasi dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum di lokasi penimbunan mangrove Marina, segera proses sesuai aturan hukum yang berlaku(“””)













