Tanjungpinang – analoginews.com- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Insiden tragis tersebut mengakibatkan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) meninggal dunia setelah dilindas mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1271 OH yang dikendarai oleh WNA tersebut. Peristiwa terjadi di Jalan Nusantara Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Daniel Maxrinto, menyampaikan bahwa pihaknya bidang Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait keterlibatan WNA dalam kejadian tersebut.
“Tim kami telah melakukan koordinasi dengan Polresta Tanjungpinang terkait insiden yang melibatkan orang asing,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian, WNA tersebut diketahui memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia.
Terkait unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Daniel juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Imigrasi belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang terlibat, karena masih menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap warga asing tersebut karena masih dalam ranah kepolisian. Jika nantinya ditemukan pelanggaran keimigrasian, tentu akan kami tindaklanjuti setelah proses dari kepolisian selesai,” jelas Daniel dikantornya pada Senin (11/5/26)
Informasi yang diperoleh, seluruh WNA yang terkait dalam peristiwa tersebut telah diamankan di Polresta Tanjungpinang. Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Fortuner telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(Red/Zen)













