BATAM, analoginews.com– “Djuseng ” nama yang pernah terexpos media online diduga terlibat dalam skandal aktifitas kejahatan kerusakan kawasan hutan seluas 6 Hektar di wilayah kota Batam.
Djuseng didakwa atas kasus tersebut oleh jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2026 di tuntut dengan pidana 2 Tahun penjara dan diberikan sanksi denda Rp 1 Miliar.
Namun terkesan aneh, Djuseng dikabarkan dapat menghirup udara bebas berkeliaran di kota Batam sebagai tahanan kota.
Apakah nama Djuseng sosok yang pernah divonis penjara atas kerusakan kawasan hutan? yang kini nama tersebut ikut mencuat dalam aktivitas di kampung Petai,Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa,kota Batam.
Selain Djuseng nama Fahmi dan Rio juga disebut ikut berperan aktif dalam aktivitas PT Sri Indah.
Fahmi disebut sebagai humas di perusahaan milik Djuseng PT Sri Indah.
Ia juga dikabarkan masih aktif sebagai wartawan di salah satu media online dikota Batam.
Namun Fahmi saat dikonfrmasi terkait persoalan tersebut membantah dan tak hubungan terkait persoalan aktifitas tersebut.
“Tak ada hubungan dengan aku langsung ke mereka aja bang”,kata Fahmi singkat.
Sementara itu Rio saat dipertanyakan keterkaitannya di PT Sri Indah dalam aksi Penimbunan hingga kini belum menjawab.
Sebelumnya sejumlah media online beberapa waktu lalu telah mengungkap Fakta aktifitas kerusakan lingkungan yang mengakibatkan areal Kawasan perbukitan yang dulunya di tumbuhi ratusan batang pohon sebagai paru paru kota dan Vegetasi alami di Teluk Mata Ikan yang kini dikabarkan kawasan tersebut mengalami kerusakan serius.
Selain area kawasan perbukitan, aktifitas Penimbunan diduga di dalangi PT Sri Indah juga telah merembet ke kawasan hutan Mangrove pesisir pantai Teluk Mata Ikan.
Dikabarkan jutaan batang mangrove punah rata dengan tanah timbunan.
Akibat dari ganasnya aktifitas tersebut air laut di kawasan pesisir pantai Teluk Mata Ikan turut mengalami pencemaran berwarna coklat kemerahan.
Namun anehnya, legalitas izin lingkungan PT Sri Indah hingga kini belum jelas apakah telah memiliki izin lingkungan atau AMDAL? tapi Badan Pemerintah kota Batam diam tanpa ada berikan sanksi keras terhadap pelaku yang telah merusak lingkungan. Ada apa?
Apakah bebasnya aktor penting ini mengganasnya kembali aktifitas Penimbunan di kawasan Teluk Mata Ikan?
Lantas, kabar yang menghebohkan lagi, diduga ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ikut berkerja di lokasi PT Sri Indah Nongsa Batam .
Pertanyaan muncul apakah seluruh TKA tersebut telah memiliki dokumen keimigrian di Indonesia yang bekerja di lokasi Kampung Petai,Nongsa ,Batam.
Redaksi memberi waktu 1×24 jam kepada PT Sri Indah, Djuseng, Rio BP Batam, DLH Batam, dan Satgas PKH untuk memberikan klarifikasi dan data. Diam dianggap tidak bisa membantah.
Sementara itu Keimigrian kota Batam belum berhasil dimintai keterangannya terkait keberadaan TKA tersebut (Zen/Tim)













