BINTAN – analoginews.com- Situasi di sejumlah titik di kawasan kecamatan Gunung Kijang,Bintan, kini kembali memanas.
Di sejumlah lokasi, di antaranya, kawasan Galang Batang, Kampung Banjar, Teluk Bakau, hingga Malang Rapat, aktivitas tambang pasir ilegal kembali bergejolak.
Dari balik aktivitas tambang ilegal tersebut Muncul nama inisial B, Elf, Frkng dan juga nama Elen disebut ikut andil dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Mencuat dimuka publik, sebelum aktivitas tambang gencar dilakukan beberapa hari, para mafia tambang melalui koordinator lapangan (Korlap) di duga mengalirkan “upeti” panas terkoordinasi secara sistematis kepada sejumlah pihak, guna meredam sorotan publik dan membungkam kritik terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Ya, mereka sudah koordinir ke semua pihak, termasuk kepada oknum-oknum tertentu agar kegiatan tambang pasir di beberapa wilayah Bintan segera dibuka tanpa hambatan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Menariknya, modus licik para pelaku mafia tambang untuk mengelabui aparat dan masyarakat agar praktik ilegal semakin tak terendus.
Yang mana material pasir ilegal hasil sedotan ditumpuk terlebih dahulu di suatu lokasi. Selanjutnya, pasir tersebut kembali diangkut menggunakan armada lori dan dijual ke pengepul berskala besar yakni PT BSI di sekitaran Galang Batang dan juga diperjualbelikan khalayak umum dan perusahaan-perusahan Redemik serta toko – toko menjual material bangunan diseputar kota Tanjungpinang dan juga di kabupaten Bintan.
Diketahui di kabupaten Bintan ada tiga perusahaan tambang pasir yang memiliki izin atau legalitas resmi yakni: 1. PT Gunung Mario Lagaligo (tembeling)
2. PT Graha Mandala Bintan (galang batang)
3. PT. Tunas Nusa Indonesia (Kuala sempang)
Diketahui juga Aktivitas serupa sempat dirazia dan ditutup oleh aparat penegak hukum Polres Bintan. Namun kini leluasa menggeliat lagi.
Spekulasi miring muncul ditengah masyarakat, dugaan apakah ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum atau apakah adanya pihak yang mengatur agar penegakkan hukum menjadi buta atau tuli sehingga enggan dalam menindak aktivitas ilegal kian kebal hukum hingga kini.
Data yang diterima, diduga ada satu pihak inisial E, diduga sebagai koordinator untuk melakukan kutipan uang “koordinasi”.
Oknum tersebut dikabarkan menentukan tarif sebesar Rp 200 ribu per truk Lori yang diminta kepada para penambang.
Heri, salah seorang warga Kawal saat dikonfirmasi, mengaku mendengar kabar aktivitas tambang pasir kembali berjalan.
“Saya dengar pasir sedot sudah buka lagi, Bang. Saya juga lihat lori besar dan kecil bawa pasir lewat dari jalan Kawal,”ungkap warga
Aktivitas penambangan ilegal diketahui melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana di ubah dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia no 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Terkait tindak pidana Aktivitas tambang pasir ilegal diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu:
Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur penambangan di sungai atau badan air.
PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur pengambilan sedimentasi di laut yang wajib berizin.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bintan dan pihak berwenang belum berhasil dimintai keterangannya terkait laporan aktivitas tambang pasir ilegal kembali beraktivitas.Kamis(5/3/26) (Tim)













