Anambas—analoginews.com- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta pemerintah menindaklanjuti laporan ketenagakerjaan di PT Duta Selasa (21/9/26)
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengatakan pihaknya telah tiga kali melaporkan dengan menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) terkait persoalan pengupahan yang dibawah standar UMK tetapi juga status hubungan kerja dan komposisi tenaga kerja, namun, hingga kini surat tersebut juga belum mendapat tanggapan.
“Sudah tiga kali kami menyurati Disnaker Provinsi Kepri, tetapi sampai saat ini belum ada respons atau balasan,” ujar Sahtiar.
Menurut Sahtiar, KSPSI Anambas mempertanyakan tidak adanya dokumen perjanjian kerja yang dapat diperlihatkan kepada pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Kontrak tidak ada. PKWT maupun PKWTT dokumen tidak ada,” katanya.
KSPSI juga menyoroti gaji pokok pekerja yang sekitar Rp2 juta. Sahtiar menduga besaran tersebut berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, KSPSI mempertanyakan komposisi tenaga kerja di perusahaan. Dari sekitar 60 pekerja yang disebut bekerja di PT Duta Marine, hanya tujuh orang yang disebut merupakan tenaga kerja lokal.
“Yang lokal hanya tujuh orang dari sekitar 60 pekerja,” ujarnya.
Sahtiar menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, khususnya terhadap dokumen hubungan kerja, pengupahan, dan data tenaga kerja perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUMPP Anambas, M Kasim, mengatakan KSPSI Anambas sejauh ini tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada instansinya.
“Sepengetahuan kami, Serikat Pekerja KSPSI Anambas tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas,” kata Kasim.
Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan laporan tersebut disampaikan langsung kepada Disnaker Kepri. Karena berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan, penanganannya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kami sudah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Namun, karena sudah dilaporkan ke Disnaker Provinsi Kepri, kewenangan pengawasannya ada di Disnaker Kepri,” ujarnya.
Kasim menambahkan, laporan dari KSPSI Anambas tersebut juga tidak ditembuskan kepada pihaknya. Disnaker Anambas, kata dia, lebih berperan dalam pembinaan ketenagakerjaan, sedangkan fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Untuk persoalan ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan dari Disnaker Provinsi Kepri,” katanya.
Setelah melakukan upaya untuk memperoleh informasi mengenai tiga kali surat yang dikirimkan ke Disnaker Provinsi Kepri, sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari Disnaker Provinsi Kepri.
Diketahui PT Duta Marine yang beroperasi di wilayah Kepulauan Anambas bergerak di bidang penyedia jasa maritim terintegrasi, lepas pantai (offshore), serta industri minyak dan gas bumi (oil & gas).(Zen/Tim)













