Analoginews.com – Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 yang resmi dibuka pada Kamis (25/09).
Program ini terlaksana atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau sebagai langkah konkret dalam pemulihan dan pembinaan Warga Binaan, khususnya terkait ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral.
“Warga Binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga harus diberi kesempatan untuk pulih, berkembang, dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Simbol dimulainya program ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan Warga Binaan serta pembagian perlengkapan berupa buku, pulpen, pensil warna, notebook, dan ID card. Penyematan dilakukan langsung oleh perwakilan BNNP Kepri dan pejabat struktural Rutan Batam.
Sebagai informasi, Rutan Batam memperoleh kuota rehabilitasi dari Direktorat Kesehatan Perawatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan sebanyak 80 orang kategori sedang.
Melalui program ini, Rutan Kelas IIA Batam bersama BNNP Kepri menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pemasyarakatan yang sehat, bebas narkoba, dan berdaya guna.
Sumber: Humas Rutan Batam
Editor; Zen













