Batam, analoginews.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester hingga kini semakin tak terbendung di Provinsi Kepulauan Riau.
Produk asal dari FTZ Batam itu, kini telah membanjiri pasar di Tanjungpinang, Bintan, hingga sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Mulusnya peredaran kedua rokok ilegal tersebut memunculkan spekulasi ruang publik.
Dinyakini ada oknum-oknum Aparat Penegak Hukum yang ikut terlibat membekingi dalam skandal hitam Pendistribusian rokok merek dimaksud sampai tembus ke luar provinsi Kepri.
Pasalnya, distribusi yang berlangsung dalam skala luas dinilai hampir mustahil terjadi tanpa adanya jaringan yang rapi dan terstruktur dan masif.
Jika praktik ini terus berlangsung, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai hasil tembakau dalam jumlah besar.
Di sisi lain, rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.
Informasi yang diterima bahwa skandal gelap pendistribusian rokok ilegal dilakukan melalui jalur tikus dan diseberangkan menggunakan speedboat berkecepatan tinggi.
“Dari Batam masuk ke Tanjungpinang, Bintan sampai ke pulau-pulau bahkan Sumatera. Jalurnya seperti sudah tertata,” ujar sumber.
Selanjutnya, kata sumber, setelah ditampung di gudang, rokok kemudian disalurkan oleh para pelangsir ke warung, toko kelontong, hingga berbagai titik penjualan lainnya.
Bahkan, ia menduga sebagian rokok tersebut dipasarkan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah gerai ritel modern.
Masyarakat menilai, luasnya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Di tengah kondisi tersebut, beredar berbagai isu mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan kemudahan terhadap jalur distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum lainnya belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Rabu(29/7/26)













