Batam – analoginews.com- Polresta Barelang melalui jajaran Satreskrim bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua(Curanmor).
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 40 unit sepeda motor dari beberapa TKP berbeda dan mengamankan empat tersangka berinisial RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26).
Untuk di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi.
Keberhasilan tersebut disampaikan ,Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.E., M.M., dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. Pada Senin, (22/09/2026) saat menggelar Konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan seluruh personel yang terlibat dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting karena berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan hasil kejahatan yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga mengapresiasi pengungkapan perkara tersebut karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan.
“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan. Yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian. Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. menjelaskan proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan pelaku lintas wilayah.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada 2 September 2026 Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur. Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku utama berinisial RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Keesokan harinya, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa beserta barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah. Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan.
Dari hasil penyidikan diketahui, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan, diganti menggunakan pelat nomor palsu, dan selanjutnya dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk dipasarkan kembali. Modus operandi tersebut dilakukan secara terorganisir sehingga mampu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam perkara ini, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26), sedangkan korban maupun pelapor menggunakan inisial YB (33) dan MSH (24). Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (**)
