ANAMBAS – analoginews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi laporan pengaduan yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Anambas terkait sejumlah persoalan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan PT Duta Marine.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, mengatakan setiap pengaduan yang masuk menjadi bagian dari proses pengawasan dan harus diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan diambil.
“Setiap pengaduan pasti kami tindaklanjuti, termasuk yang disampaikan SPSI Anambas. Semua berproses karena menyangkut pengaduan tentu harus dipastikan betul setiap dugaan pelanggarannya,” tegas Aldy.
Menurutnya, proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Tim pengawas perlu memeriksa berbagai dokumen dari para pihak, meminta keterangan pihak terkait, serta melakukan pendalaman terhadap substansi laporan.
“Dalam hal pemeriksaan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen para pihak, pengambilan keterangan dan pendalaman kasus,” ujarnya.
Aldy menjelaskan, salah satu kendala dalam proses pemeriksaan adalah lokasi perusahaan yang berada di Kepulauan Anambas, sementara pihak manajemen perusahaan berada di Jakarta.
“Kondisinya saat ini lokasi perusahaan di Anambas, sementara manajemen di Jakarta, jadi tentu akan memakan waktu,” jelasnya.
Meski demikian, proses pengawasan disebut tetap berjalan. Saat ini, petugas telah melakukan tahapan pengumpulan keterangan dari pekerja atau karyawan yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Proses saat ini pengambilan keterangan kepada karyawan,” kata Aldy.
Menanggapi laporan KSPSI Anambas, tidak adanya dokumen perjanjian kerja yang dapat diperlihatkan kepada pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Aldi Admiral menyebutkan hal tersebut bukan ranah Disnaker Kepri namun ranah Bidang Hubungan Industrial (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten/kota.
“Ini ranahnya bidang HI kabupaten/kota”, sebutnya pada Selasa,(22/9/26)
Lebih lanjut Aldy Admiral menegaskan, jika ada ditemukan pelanggaran, Disnaker Kepri berikan atensi ke pihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu tertentu.
“Terkait laporan maka jika ada ditemukan pelanggaran setelah kami melakukan pemeriksaan , pengambilan keterangan , pemeriksaan dokumen dan sebagainya maka selanjutnya memberikan nota pemeriksaan atau atensi kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu tertentu”, pungkasnya
Dari laporan yang diterima redaksi bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Minyak & Gas Lepas Pantai PT Duta Marine memberikan gaji pokok dibawah Upah minimum Kabupaten/Kota sebesar Rp 1,2 juta
Padahal UMK Anambas pada tahun 2026 sebesar Rp4.279.851 per bulan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1337 Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT Duta Marine belum berhasil dimintai keterangannya.(Zen)
