BATAM — analoginews.com– Polemik lahan di Setotok kembali menjadi sorotan setelah Rita Gultom dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pada 16 September 2026 terkait kasus bentrokan yang terjadi di kawasan tersebut.
Bentrokan diduga berkaitan dengan sengketa penguasaan dan klaim lahan. Berdasarkan keterangan sumber yang masih perlu diverifikasi, PT MIG Perkasa Industri memperoleh alokasi lahan sekitar 77 hektare dari BP Batam untuk peruntukan industri.
Di sisi lain, muncul informasi mengenai klaim jual beli alas hak sekitar 100 hektare yang dikaitkan dengan Rita Gultom dan PT MIG Perkasa Industri. Rita juga disebut memberikan kuasa kepada Suherman Lang Laut untuk proses pembebasan lahan.
Persoalan semakin pelik karena di lokasi terdapat 18 kepala keluarga (KK) yang mengaku sebagai penggarap sekaligus memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Menurut Abdullah Yusuf, selaku kuasa hukum 18 KK, klaim kepemilikan tersebut perlu diuji secara hukum karena warga juga memiliki dokumen yang mereka klaim sebagai alas hak.
Situasi memanas setelah lahan dipagar dan sebagian kebun warga disebut terdampak aktivitas pembukaan lahan. Belum tercapainya kesepakatan dan penyelesaian ganti rugi kemudian berujung keributan hingga bentrokan yang menimbulkan korban.
Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitannya dengan perkara tersebut, Rita Gultom menyatakan telah memberikan keterangan kepada Dirkrimum Polda Kepri pada hari yang sama.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic belum memberikan tanggapan mengenai hasil pemeriksaan Rita Gultom.
Pertanyaan besarnya kini: siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lahan Setotok? Dan apakah sengketa klaim alas hak menjadi pemicu utama bentrokan?
Publik menunggu penjelasan terbuka dari seluruh pihak agar persoalan lahan Setotok tidak kembali berujung konflik.(Albad)
