BINTAN – analoginews.com – Sengketa terkait harta warisan menyeret seorang notaris di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Gugatan tersebut diajukan Indah Ratna Sari Binti Rochmat B. Muhamad (50) terhadap Nana Fitriana, yang digugat berkaitan dengan klaim sebagai ahli waris dari almarhum Zulham Bin Soepardjo dan almarhumah Sulastri Binti Suryadi.
Melalui kuasa hukumnya, Bakhtiar Batubara, SH dan rekan-rekan, penggugat mempersoalkan dasar hukum klaim ahli waris yang diajukan tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, Nana Fitriana bukan anak kandung dari Zulham Bin Soepardjo dan Sulastri Binti Suryadi, melainkan anak yang diangkat dan kemudian diasuh oleh pasangan tersebut.
“Menurut kami, tergugat tidak mempunyai kedudukan sebagai anak kandung dari almarhum Zulham Bin Soepardjo dan almarhumah Sulastri Binti Suryadi,” jelas Bakhtiar Batubara, SH dan rekan-rekan.
Dari keterangannya bahwa Sartik sebelumnya menikah dengan Muhamad dan dikaruniai seorang anak bernama Rochmat B. Muhamad. Setelah itu, Sartik menikah kembali dengan Suryadi dan dikaruniai seorang anak bernama Sulastri.
Dengan demikian, Rochmat B. Muhamad dan Sulastri memiliki hubungan saudara kandung satu ibu.
Rochmat B. Muhamad kemudian meninggal dunia pada 22 September 2025, meninggalkan tiga orang anak kandung, yakni Kukun Kurnia, Indah Ratna Sari dan Sepian Anugrah.
Dalam kronologi yang diajukan ke pengadilan, Zulham Bin Soepardjo dan Sulastri Binti Suryadi menikah namun tidak dikaruniai anak kandung.
Selanjutnya, pada sekitar Juni 1986, Zulham dan Sulastri datang ke rumah di kawasan Jalan Pelantar, Kota Tanjungpinang, dan mengangkat seorang anak bernama Nana Fitriana.
Nana (tergugat)kemudian diasuh dan dibesarkan oleh Zulham dan Sulastri layaknya anak sendiri, diberikan kebutuhan pendidikan dan kehidupan, termasuk hingga jenjang pendidikan Strata Dua (S2) Magister Kenotariatan.
Tidak berhenti pada pendidikan, dalam dalil gugatan juga bahwa Zulham dan Sulastri turut mendukung perjalanan karier Nana hingga menjadi notaris pada 2013 dan kemudian PPAT pada 2017 di wilayah Kabupaten Bintan.
Kemudian pada 2024, Nana melangsungkan pernikahan dan tinggal di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Tanjung Uban KM 16, Gang Bambu Kuning III No. B-03, Kelurahan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan. Rumah tersebut, dibeli oleh Zulham untuk Nana.
Pada tahun 2015, Sulastri mengalami sakit stroke ringan dan dirawat oleh Zulham.Kemudian Zulham pada 30 September 2025 dengan meninggalkan seorang istri yaitu Sulastri Binti Suryadi.
Sejak meninggalnya Zulham tergugat mengantarkan Sulastri dititipkan ke Panti Jompo Rumah Sakit Bahagia di Gang Langsia, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung kijang, Bintan.
Tergugat mengantarkan Sulastri ke Panti Jompo dengan alasan tidak ada yang menjaga karena ia mau melahirkan dan menitipkan Sulastri ke Panti Jompo selama dua Minggu dan akan menjemputnya setelah keadaan tergugat pulih pasca melahirkan.
Namun ternyata Sulastri berada di panti jompo selama 3 bulan dan tergugat tidak pernah membesuk sekali bahkan setelah tergugat melahirkan hingga akhirnya Sulastri pada tanggal 10 Desember 2025 Sulastri diantar oleh pihak panti Jompo di rumah tergugat.
Selama Sulastri dirumah tergugat, dia tidak pernah diperlakukan selayaknya seorang ibu. Tergugat tega membiarkan keadaan Sulastri yang sedang sakit Stroke terbaring di tikar tanpa kasur hingga membuat punggung Sulastri mengalami luka bernanah. Tak hanya itu tergugat juga pernah memukul kepala Sulastri menggunakan gayung saat dimandikan hingga kepalanya membiru.
Pokok- pokok perkara gugatan:
. Menerima dan mengabulkan Gugatan perbuatan melawan hukum dari penggugat untuk seluruhnya;
. Membatalkan putusan penetapan ahli waris Pengadilan Agama Tanjungpinang dengan nomor:52/Pdt.p/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026.
. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dengan menggunakan putusan penetapan ahli waris Pengadilan Tanjungpinang dengan nomor perkara tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
. Menyatakan dan menetapkan Kukun Kurnia,Indah Ratna Sari (Penggugat),dan Septian Zulham Bin Soepardjo alias Burhan . Selasa,(21/9/26)(Red)
