BATAM, analoginews.com — Peringatan keras Wakil Kabagreskrim Mabes Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin kepada pengusaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik atau jekpot di Kota Batam dipandang sebagai sinyal tegas penegakan aturan, bukan ancaman bagi usaha yang berjalan sesuai izin.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa pelaku usaha yang patuh aturan tidak semestinya merasa terintimidasi. Sebaliknya, peringatan itu harus dibaca sebagai alarm keras bagi mereka yang diduga bermain di luar koridor perizinan.
“Kalau sesuai dengan izin, tidak perlu takut. Usaha tersebut memiliki regulasi, izin dan membayar pajak. Tetapi bagi yang melanggar, hati-hati. Itulah yang dimaksud oleh Wakil Kabagreskrim,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, rasa takut yang muncul di kalangan pelaku usaha justru bisa menjadi indikator adanya penyimpangan yang perlu dievaluasi.
“Tidak perlu harus takut. Kalau takut berarti memang ada apa-apanya,” katanya.
Usaha Berisiko Wajib Diawasi Ketat
Ismail menilai usaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik merupakan sektor berisiko tinggi yang tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa kontrol ketat. Pemerintah daerah sebagai penerbit izin, bersama kepolisian, disebut wajib hadir dalam pengawasan dan pembinaan.
Tanpa pengawasan yang kuat, menurutnya, celah penyimpangan akan mudah terbuka dan berpotensi mengarah pada praktik perjudian terselubung.
“Permainan ketangkasan mekanik dan elektronik atau jekpot merupakan usaha yang berisiko. Karena itu harus ada pembinaan dan pengawasan dari pemberi izin, yaitu pemerintah daerah dibantu kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang selama ini terjadi.
“Mohon maaf, selama ini pengawasan dan pembinaan sangat minim, sehingga terjadi pelanggaran. Ini yang harus menjadi perhatian,” katanya.
Pernah Vakum Saat Kasus Sambo Mencuat
Ismail mengungkapkan, usaha jekpot di Batam sempat berhenti beroperasi saat kasus Ferdy Sambo menjadi sorotan nasional.
Saat itu, ia mengaku atas nama Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan Kabagreskrim Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Polda Kepri, hingga dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Saya jelaskan bahwa usaha tersebut memiliki regulasi, izin dan membayar pajak. Ketika usaha kembali dibuka, saya meminta agar pengawasan dan pembinaan juga berjalan,” ujarnya.
Namun setelah kembali beroperasi, ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah maupun kepolisian belum berjalan maksimal.
Dua Titik Rawan Pelanggaran
Ismail menyoroti dua aspek utama yang dinilai rawan disalahgunakan oleh pelaku usaha jekpot.
Pertama, kesesuaian jumlah dan jenis mesin dengan izin yang dimiliki. Ia menegaskan tidak boleh ada penambahan atau perubahan di luar ketentuan.
Kedua, mekanisme penukaran hadiah yang kerap menjadi titik abu-abu dan berpotensi bergeser menjadi praktik perjudian.
“Jumlah mesin dan jenis mesin, baik jumlah maupun jenisnya, harus sama dengan izin. Kemudian penukaran hadiah juga harus sesuai ketentuan,” katanya.
Puluhan Izin Beroperasi di Batam
Ismail menyebut saat ini terdapat sekitar 40 izin usaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik yang aktif di Kota Batam.
Ia menilai keberadaan usaha legal tersebut turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyerap tenaga kerja.
“Dengan banyaknya usaha yang memiliki izin, tentu kalau semuanya tutup, PAD juga terdampak. Di tengah kondisi sulit mencari pekerjaan, pengangguran juga bisa bertambah,” ujarnya.
Ia mengklaim telah melakukan pendataan tenaga kerja di sektor tersebut yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 orang, data yang juga pernah disampaikan kepada Polda Kepri.
Penegakan Hukum Tak Boleh Tawar-Menawar
Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian maupun pelanggaran izin tetap harus berjalan tanpa kompromi.
Namun ia menekankan pentingnya pembedaan antara usaha yang patuh aturan dan yang menyalahgunakan izin.
“Menurut saya selaku kontrol sosial, usaha jekpot silakan beroperasi, tetapi harus sesuai dengan izin yang dimiliki dan jangan disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak bermain di area abu-abu hukum.
“Patuhi saja aturan yang ada, jangan dilanggar. Bahasa Wakil Kabagreskrim Irjen Pol Nunung Syaifudin sangat jelas, jangan judi akan ditindak. Berarti kalau tidak melanggar izin dan tidak ada perjudian, kenapa harus takut?” katanya.
Ismail menutup dengan penegasan bahwa pengawasan negara dan kepatuhan pelaku usaha harus berjalan seimbang agar investasi tidak menjadi celah pelanggaran hukum.
“Pandangan ini harus kita sampaikan sebagai kontrol sosial. Kita memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan yang dilakukan para pemangku kepentingan, termasuk memastikan investasi berjalan tetapi aturan hukum tetap dipatuhi,” pungkasnya.(Albad)













