TANJUNGPINANG – analoginews.com– Sebuah rumah di Jalan Merpati ,kampung Sidojasa, KM 11, tepatnya dibelakang Hotel Aston, RT 03/RW 09, Tanjungpinang, di duga dijadikan gudang tanpa izin ,pasok sejumlah komoditas asal 02 FTZ Batam.
Terpantau sejumlah armada truk expedisi berkapasitas penuh muatan komoditas dari Batam sedang melakukan manuver barang di gudang milik Eko.
Eko Murwanto, secara blak-blakan mengakui bahwa hanya sebagian barang yang disimpan dan diedarkan dibayarkan pajaknya.
Dalam pernyataan yang terekam awak media, Sabtu (16/5), Eko tidak sekadar mengonfirmasi pelanggaran administratif, tetapi juga mengakui praktik penghindaran kewajiban perpajakan secara sadar.
“Abang sama-sama paham lah, kalau semuanya dibayar pajak, tidak ada untungnya,” ujar Eko dengan terus terang. Pengakuan ini menjadi bukti awal adanya skema pemotongan kewajibannya sebagai pelaku usaha cargo dan distributor.
Eko pria kesehariannya sebagai supir dan juga pemilik gudang di gang Perincat mengakui barang-barang yang dikelola merupakan produk yang diangkut dari Batam melalui Roro Punggur.
Ia menyebutkan, sejumlah Komoditas akan dipasok ke sejumlah supermarket di Tanjungpinang antara lain susu kedelai, sarden, aneka makanan kemasan, yang dipesan sesuai pesanan pelanggan.
Eko bahkan mengakui sekali-kali bawang impor dari Batam.
Ia secara tegas menyatakan tidak pernah membawa beras “karena abang tahu aturan sekarang ini.”
Namun, ironisnya, pengetahuan Eko tentang aturan larangan beras tidak berbanding lurus dengan kesadarannya atas kewajiban izin gudang dan pembayaran pajak penuh atas seluruh barang.
Pelanggaran Berlapis
Penggunaan rumah tinggal sebagai gudang tanpa izin melanggar Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan aturan tata ruang. Sementara pengakuan hanya membayar pajak untuk “sebagian barang” mencederai Undang-Undang Perpajakan, di mana setiap produk yang diperjualbelikan wajib memiliki dokumen dan setoran pajak yang lengkap.
“Barangnya itu akan dipasok ke supermarket. Artinya, rantai distribusi sudah dimulai dari ketidakpatuhan,” ujar sumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang yang tidak ingin disebut namannya. “Ini merugikan negara dan pelaku usaha lain yang patuh.”
Hingga berita ini diturunkan, Eko belum bisa menunjukkan izin perubahan fungsi bangunan maupun dokumen kewajiban pajak terintegrasi untuk seluruh komoditasnya. Ia hanya menyebutkan ada “orang yang atur di Roro Punggur (Batam)” untuk sisi logistik, tanpa merinci lebih lanjut.
Tajamnya Fakta di Lapangan
Kasus ini menjadi potret gamblang bagaimana pelaku usaha kerap menjadikan “keuntungan sebagai panglima” dengan mengorbankan kepatutan dan aturan. Pengakuan jujur Eko justru menjadi alat bukti awal yang berbahaya bagi dirinya sendiri. Otoritas pajak dan Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang kini diharapkan segera menindaklanjuti dengan penelusuran fisik lapangan dan audit sederhana.(Tim)











