Penanganan Kasus Tewasnya Dua Pekerja PT Shandong Subkon PT BAI “Aparat Hukum Jangan Mandul

Aktifitas Pengeboran di Pulau Poto Bintan

BINTAN- analoginews.com— Aparat Penegak Hukum(APH) terkesan mandek dalam menangani kasus tewasnya dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Diketahui tewasnya pekerja tersebut diduga terseret arus di perairan pulau POTO, Desa Kelong, kecamatan Bintan pada saat membersihkan badan di sisi ponton pengeboran, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.

Reza Ade Jumawar (27) ditemukan meninggal tak lama setelah kejadian. Korban kedua, Rian Irawan (25), baru ditemukan setelah Tim SAR Gabungan melakukan pencarian intensif selama empat hari di perairan sekitar Pulau Poto.

Dari tragedi naas tersebut hingga kini telah berjalan selama dua bulan, namun pihak kepolisian belum juga memberikan kepastian hukum yang berarti.

Diketahui penetapan kontroversial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan peristiwa tragis tersebut bukan kecelakaan kerja memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Proses hukum kasus ini pun terhenti di tengah jalan. Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan mengonfirmasi atau mengisyaratkan bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

“Langsung ke Polres Bintan saja ya, Mas,” ujar Aang singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusunan Bako, sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal terkait perkembangan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, lebih dari satu bulan lebih telah berlalu tanpa ada tanggapan maupun konfirmasi resmi dari jajaran Polres Bintan.

Hingga saat ini, tidak ada informasi jelas apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau masih sebatas penyelidikan.

Sebelumnya, Polsek Bintan Timur telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari pihak subkontraktor PT BAI. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja tersebut.

“Benar, saat ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya dari pihak PT Shandong yang merupakan subkontraktor PT BAI Bintan,” ujar Iptu Daeng Salamun, Rabu (28/1/2026).

Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Polres Bintan, tidak ada perkembangan berarti yang bisa dijelaskan kepada publik.

Keputusan paling kontroversial datang dari Disnakertrans Provinsi Kepri yang mengeluarkan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026. Dalam surat tersebut, kedua korban yang bekerja sebagai helper di PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia ditetapkan bukan sebagai korban kecelakaan kerja.

Surat ini menjadi dasar bagi PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia untuk membayar santunan kematian yang relatif kecil. Melalui mediasi Disnakertrans Kepri, perusahaan hanya mampu membayar santunan sebesar Rp33.130.000 untuk masing-masing korban.

Keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya sempat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, pada Kamis (5/2/2026).

“Sekarang masih dalam proses penyelidikan kami,” kata Ipda Syahriwal saat itu.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Pihak kepolisian pun enggan membeberkan kronologi lengkap dugaan kecelakaan kerja tersebut kepada publik.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula saat lima pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi sedang membersihkan badan di sisi ponton pengeboran usai menyelesaikan aktivitas kerja di laut. Tiba-tiba, arus laut yang sangat kuat menerjang area ponton dan menyeret kelima pekerja ke laut.

Saat itu, tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri dengan berenang menuju tempat aman. Namun, dua pekerja lainnya — Reza dan Rian — terseret arus dan dinyatakan hilang. Korban selamat, Ranggi, yang berhasil naik ke ponton segera meminta bantuan.

Pencarian oleh Tim SAR Gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Basarnas, BPBD, dan pemerintah daerah dilakukan dengan mengerahkan berbagai peralatan, termasuk satu unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), speed boat Polairud Bintan, kapal perusahaan, dua pompong nelayan, satu unit rescue car, serta drone thermal.

Setelah empat hari pencarian, jasad Rian Irawan akhirnya ditemukan mengapung di perairan Pulau Poto dengan jarak sekitar 0,15 nautical mile dari titik awal lokasi korban terseret arus.

Dengan ditetapkannya peristiwa ini “bukan kecelakaan kerja” oleh Disnakertrans Kepri, PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia hanya diwajibkan membayar santunan kematian sebesar Rp33.130.000 untuk masing-masing korban. Angka ini jauh di bawah standar santunan kecelakaan kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Keluarga korban pun hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit ini. Tidak ada mekanisme perlindungan pekerja yang memadai dari perusahaan subkontraktor, sementara PT Bintan Alumina Indonesia sebagai perusahaan utama juga terkesan melepas tanggung jawab atas keselamatan pekerja di proyeknya.

Keputusan kontroversial ini semakin memperkeruh suasana di Pulau Poto. Pada Senin (23/3/2026), puluhan warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, bertindak tegas dengan menghentikan paksa aktivitas pengeboran PT BAI di Pulau Poto. Aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan izin, minimnya sosialisasi, serta bayang-bayang tragedi dua bulan sebelumnya.

“Kami tidak mau kejadian serupa terulang. Apalagi sampai sekarang warga tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi, dan kami tidak tahu izinnya ada atau tidak. Makanya kami minta pekerja hentikan alat berat,” tegas Andi Suratno, tokoh pemuda Kampung Tenggel.

Warga masih ingat betul insiden memilukan pada 19 Januari 2026 di mana dua pekerja subkontraktor tewas terseret arus di sekitar lokasi pengeboran yang sama. Insiden tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi terkait dugaan kelalaian keselamatan kerja.

Ketua RW 003 Kampung Tenggel, Mokhamad Mustakim, mengungkapkan bahwa warga tidak akan mengizinkan proyek apa pun sebelum semua permasalahan tuntas, terutama dokumen AMDAL dan kejelasan kompensasi untuk masyarakat.

“Setiap kami tanya, pasti dijawab ‘ada kompensasi’. Tapi kapan? Kami tidak tahu,” ujar Mustakim.

Dengan mandeknya proses hukum di Polres Bintan dan surat penetapan Disnakertrans Kepri yang kontroversial, keluarga korban dan masyarakat menanti keadilan. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya masih berupaya memperjuangkan hak-hak korban yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Insiden ini menjadi cermin lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kepulauan Riau, khususnya pada level subkontraktor yang sering kali luput dari pengawasan ketat. Hingga kini, belum ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas meninggalnya dua pekerja tersebut.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam