Bintan – analoginews.com– Ketua Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, meminta pihak terkait untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kecamatan Mantang mengenai dugaan tindakan intimidasi terhadap siswa pada salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan oknum tenaga administrasi sekolah yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan di kalangan siswa dengan mengaitkan persoalan tertentu terhadap status kenaikan kelas maupun keberlanjutan pendidikan mereka.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh pihak yang berwenang.
Muhammad Zhein Noor Ramadhan menegaskan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan dunia pendidikan harus mendapat perhatian serius, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun apabila terdapat informasi yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menyangkut hak-hak peserta didik, maka sudah sepatutnya dilakukan penelusuran secara objektif dan transparan oleh pihak yang berwenang,” ujar Zhein.
PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap informasi yang berkembang guna memastikan lingkungan pendidikan tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk tekanan yang dapat merugikan peserta didik.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menindaklanjuti apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Adapun sikap PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan adalah sebagai berikut:
1. Mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
2. Meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membuat kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang berwenang.
3. Mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi terhadap peserta didik.
4. Mendukung langkah-langkah penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan proses pemeriksaan yang sah.
5. Meminta perlindungan terhadap peserta didik, orang tua, maupun pihak yang memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)
