Tanjungpinang, analoginews.com- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih minta keterangan disemua saksi terkait kasus dugaan Penyelewengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang dititipkan di satuan Polisi Pamong praja (Satpol pp) Provinsi Kepri pada tahun anggaran 2024 senilai Rp539 juta.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menyebutkan gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilakukan pada Minggu depan, batal dilakukan karena saat ini pihak penyidik masih minta keterangan
“kita masih ada yang kita minta keterangan lagi pak”, ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, SH., MH., pada Senin (22/6/26).
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang saat disinggung siapa oknum anggota DPRD Kepri yang nitipkan anggaran Pokirnya di Satpol PP Kepri enggan menjawab.
Ia menyebutkan, oknum Anggota DPRD Kepri telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
” Ini pihak terkait sudah di panggil, Kita Mash puldata “, tambahnya.
Dalam kasus tersebut publik masih menunggu apa hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan Penyelewengan anggaran Pokir di Satpol PP Kepri tahun anggaran 2024 senilai Rp539 juta. Apakah ada tersangka atau sebaliknya.
Diketahui praktik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD kepri direalisasikan dan dititipkan ke Satpol Kepri di proyeksikan ke kegiatan berkaitan dengan belanja jasa iklan, film reklame, dan pemotretan.
(Zen)
Edisi bersambung:
