Bintan- analoginews.com– Proyek pembangunan preservasi jalan dan jembatan simpang Gesek – Tanjung Uban pulau Bintan diduga sarat Mark Up anggaran.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Bianglala Karya Utama dengan menelan mata anggaran sebesar Rp. 22. 233.204.000, (dua puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) bersumber dari anggaran APBN tahun 2026 dari Balai Pelaksanaan Balai Jalan Nasional Provinsi kepulauan Riau, dengan masa waktu pelaksanaan selama 310 hari.
Pantauan team media dilapangan, terlihat pekerjan proyek masih berlangsung melakukan perakitan Tulangan besi, namun tidak terlihat konsultan pengawas PT.Surya Marzq Konsultindo KSO dengan PT. Multi PHI Beta, dan juga pengawas lapangan tidak terlihat dilokasi proyek.
Tanpa adanya pengawasan, dikhawatirkan mutu pekerjaan kualitas pekerjaaan bisa dikatakan asal asalan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja dilapangan.
Informasi dilapangan, volume pekerjaan yang hanya beberapa meter dan tidak memakai teknologi konstruksi yang hebat, sehingga hasil observasi pekerjaan dengan volume kecil seperti itu dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 22 milyar rupiah lebih diduga sarat KKN.
Pasalnya informasi yang mencuat dilapangan, diduga pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana berkolusi dalam menentukan nilai harga pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara yang ditafsir sekitar 5 milyar lebih.
Menariknya dari kabar yang beredar, diduga ada pembungkamam terhadap media yang hendak mengangkat isu pelaksanaan pekerjaan yang diduga sarat dengan penggelembungan anggaran dari nilai total angggaran yang di plotkan tersebut.
sementara itu laporan yang diterima redaksi bahwa, dugaan pembohongan staf teknis yang tersedia saat mengikuti pelelangan namun tidak pernah ada di lapangan, kualitas pekerjaan yang diragukan agar dihentikan pemberitaannya.
Hingga berita ini diturunkan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Prov. Kepri belum berhasil dimintai klarifikasi[red/tim]
