TANJUNGPINANG, analoginews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penimbunan dan praktik monopoli distribusi bahan pokok strategis Minyakita kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Satgas Pangan, Selasa (14/7/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak akibat kelangkaan Minyakita yang dinilai mengganggu stabilitas ekonomi serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan PC PMII Tanjungpinang-Bintan, ditemukan adanya indikasi praktik perdagangan yang dinilai tidak wajar berupa dugaan penimbunan dan praktik monopoli dalam pendistribusian Minyakita. Menurut PMII, apabila terbukti, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19, mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Atas dasar itu, PMII meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Cabang PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Almujirin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
“Persoalan Minyakita menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Kepri melalui Satgas Pangan serta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari distributor, agen hingga pengecer, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan maupun monopoli distribusi yang menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat,” tegas Almujirin.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga dan ketersediaan yang sesuai ketentuan.
Selain mendorong proses penegakan hukum, PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga meminta agar pengawasan terhadap distribusi Minyakita, khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, diperketat guna mencegah terulangnya dugaan praktik serupa.
PMII juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor maupun masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat, PC PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi itu berharap proses penanganan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.(Red)













