TANJUNGPINANG – analoginews.com – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang warga di Jalan Ganet, Perum Bintan Permata Indah, Blok Bougenvile RT/RW 005/004, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/2/26).
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa motif tersangka berinisial Ns diduga karena sakit hati terhadap korban yang merupakan istrinya berinisial H.
“Tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang mana selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami istri yang sah,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers.
Dijelaskan, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan potongan kayu. Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian memutilasi dengan memotong kedua kaki korban menggunakan sebilah parang.
Potongan kaki korban selanjutnya dibuang tersangka ke Jalan Sultan Sulaiman, Gang Putri Salju, Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY 1, sebilah parang, potongan kayu bulat ukuran 55 cm, telenan kayu bulat, triplek warna putih, dua karung putih, kain sarung, pakaian korban dan tersangka, ember, handuk, keset, kain jarik, pakaian dalam, kain lap, serta potongan tali rafia warna merah jambu.
Pasal yang Dipersangkakan;
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Zen/red)











