TANJUNGPINANG – analoginews.com– Tersorot manuver barang jasa titipan (jastip) dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) kawasan perdagangan bebas Batam kian marak masuk melewati pelabuhan pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pantauan dilapangan, barang- barang yang dikamuflase dengan menggunakan sejumlah koper berukuran besar berinisikan barang misterius tersebut yang diduga ilegal bebas melenggang bebas dipintu masuk wilayah Kepabeanan Bea Cukai Tanjungpinang.
Sejumlah koper yang berisikan produk misterius tersebut dikirim melalui kapal Fery dari pelabuhan Punggur Batam ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Kemudian koper – koper tersebut di angkut oleh sejumlah Poter dengan menggunakan Troly dan becak menuju ke halaman parkir pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Lantas di halaman parkiran pelabuhan SBP Tanjungpinang, terlihat sejumlah mobil expedisi menunggu untuk mengambil koper yang diangkut oleh sejumlah Poter tersebut.
Modus Pengiriman barang dengan modus baru ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pajak alias kemplang pajak
Melenggangnya sejumlah koper- koper berisikan barang misterius tersebut masuk bebas ke wilayah non kawasan bebas kota Tanjungpinang tanpa adanya pemeriksaan dan pengawasan dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang justru menimbulkan kejanggalan dimata publik. Ada apa dengan Bea Cukai Tanjungpinang tanpa adanya pencegahan terhadap modus praktik pengiriman barang tanpa dokumen?
Menurut informasi dilapangan, Barang jastip tersebut yang masuk setiap hari ini ke pelabuhan SBP Tanjungpinang tanpa pemeriksaan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang dan instansi terkait.
Warga menduga koper -koper tersebut diduga berisikan produk barang bekas impor berlebel branded dari Singapore yang diselundupkan dari kawasan FTZ Batam.
Humas Bea Dan Cukai Tanjungpinang Setia saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya pada Rabu(23/9/26) hingga kini tidak menjawab.(Zen/tim)













