Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Meski Belum Miliki Dokumen FTTZ 01, Aktifitas Jastip Si Cepat Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang Timur Terus beroperasi Angkut Produk Asal kota Batam

    Waktu Baca: 2 menit
    Barang Bukti Produk Paket FTZ O2 Batam di Jalan WR Suparman KM 8 Tanjungpinang

    Tanjungpinang-analoginews.com- Jasa Titipan[Jastip] Sicepat jalan Hang Kasturi nomor 1 dan 2, RT 03/RW 09, Kelurahan batu IX, Tanjungpinang Timur diduga impor barang tanpa dokumen Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan dan Pengeluaran barang [FTTZ 01] dari kawasan bebas Free Trade Zone [FTZ 02] Kota Batam. Kamis(1/10)

    Pantauan dilapangan, hampir setiap malam sejumlah truk boxs berwarna kuning dan pikap berwarna hitam dari Batam melangsir puluhan paket yang dikemas menggunakan karung goni plastik ke lokasi bangunan Ruko dua pintu yang bersebelahan diperumahan Elang Indonesia Regency Tanjungpinang Timur[Kepri].

    Laporan yang diterima Redaksi ini, aktifitas misterius dilokasi tersebut telah didatangi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja[ Satpol PP] kota Tanjungpinang guna mengecek keabsahan legalitas produk diduga tanpa izin tersebut.

    Informasinya, dari pengakuan karyawan Jastip si cepat tersebut, produk tersebut di angkut dari 02 FTZ kota Batam dengan mengunakan truk dan pikap. Kemudian Produk-produk tesebut diinfut lalu di antar ke para pemesan ke sejumlah daerah.

    Pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang juga meminta data pendukung terkait dokumen atas sejumlah barang yang diangkut dari kota Batam, namun hingga kini data yang diminta tersebut tak kunjung diberikan oleh pihak managemen si cepat.

    Pertanyaan mengalir deras dimuka publik, diduga kuat sejumlah produk paket yang didistribusikan ke non kawasan FTZ yakni kota Tanjungpinang ilegal atau kemplang pajak diduga tanpa membayar pajak 12 persen yang dikenakan terhadap produk yang keluar dari kawasan bebas kota Batam ke wilayah non FTZ.

    Publik berharaf Aparat Penegak Hukum khususnya Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjungpinang bertindak tegas terhadap modus -modus praktik yang kian merugikan keuangan negara atas pajak 12 persen produk asal Batam diduga ilegal.

    Sumber internal menyebutkan bahwa produk tersebut diduga berisikan produk seken impor Singapura seperti pakaian bekas bermerek, sepatu seken dan juga barang kebutuhan rumah tangga buatan china diduga tanpa berlebel ‘SNI ‘yang diseludupkan ke kawasan Batam.

    ” Kemaren saya kerja disana, saya lihat ada seperti pakaian bekas yang di kemas dalam paket didalam karung goni plastik tersebut; sebut mantan karyawan si cepat yang enggan disebutkan identitasnya di media ini.

    Hingga berita ini diterbitkan Humas Bea Cukai Tanjungpinang Setia saat dimintai tanggapannya masih bungkam.

    Sementara itu kepala Bea Cukai Batam Agung juga belum memberikan responnya terkait persoalan tersebut (Zen/tim)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *