Bintan, Aktivitas tambang pasir ilegal di desa teluk Bakau, Kelurahan Kawal, Tepatnya di Daerah Nikoi, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, menyisakan pertanyaan besar bagi kalangan Publik.
Diduga lemahnya penegakan hukum tanpa adanya tindakan hukum yang berarti, terhadap para oknum atau pelaku, dalang dibalik aktivitas ilegal yang kian merusak ekosistem darat.
Akibat nya hutan menjadi gundul, memicu erosi dan bencana alam, di bumi Segantang Lada, Kabupaten Bintan(Kepri).
Kendati demikian, keuangan negara pun, tak luput dirugikan, akibat ulah para penambang pasir tanpa izin melakukan ekploitasi pasir darat di wilayah hukum Polres Bintan.
Mencuat nama inisial B, diduga oknum mafia tambang pasir ilegal yang diduga bercokol di desa kawal(Nikoi).
Sumber membenarkan insial B, diduga yang melakukan aktivitas tambang pasir ilegal dikawal(Nikoi).
“Benar insial B, yang melakukan aktivitas tambang pasir di Nikoi” tulis sumber singkat. Jumat (4/3/25).
Sementara itu, inisial B, saat dimintai keterangannya, enggan menanggapi terkait namanya diduga pelaku aktivitas tambang pasir ilegal di Nikoi.
“Maaf No Coment bang”sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, kapolres BintanKapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Zen/Tim)













