Bintan – analoginews.com– Isu beredar pihak Imigrasi diduga tangkap lepas terhadap 60 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK PT BAI) Galang Batang,Bintan.
Sejumlah TKA tanpa dokumen resmi (TKA illegal) tersebut berasal dari PT Shandong, Subkon dari PT BAI.
Informasi juga mencuat sejumlah TKA yang digerebek belum lama ini oleh pihak Imigrasi diduga dikenakan denda atau ganjaran Rp 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah) yang dikenakan terhadap masing-masing masing para TKA tanpa kepimilikan Dokumen.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tanjungpinang Daniel Maxrinto, membenarkan terkait adanya isu laporan operasi pengawasan oleh pihak Imigrasi di kawasan KEK Galang Batang PT BAI.
“Iya benar, memang benar adanya operasi pengawasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kanwil Ditjenim Kepri) pada tanggal 14 Juli 2026 dilokasi PT BAI”,jelas Daniel.
Untuk sementara ini, kata Daniel, sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Kewenangan pemeriksaan ini dilakukan oleh Kanwil (Kanwil Ditjen Keimigrasian Provinsi Kepri,” ungkapnya pada Jumat(24/7/26)(Zen/Tim)













