Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, ungkap 11 (sebelas) kasus Tindak pidana Narkotika selama kurang waktu 1 bulan.
Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar Konfrensi Pers, di halaman kantor Polresta Tanjungpinang. Jumat, (14/2/25)
“Ada 11 kasus yang telah kita ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, 15 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan.
Barang bukti yang diamankan untuk jenis sabu-sabu kurang lebih 251,32 gram, kemudian pil ekstasi sebanyak 7 butir atau 2,83 gram dan narkotikanya sebanyak 6,3 gram”ungkap Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H.
Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman selama 5 tahun dan paling lama ada 30 tahun.
Semua TKP tersebut terungkap berada di wilayah kota Tanjungpinang. Baik TKP yang berada dipemukiman, Penginapan, dan ada juga beberapa TKP berada dijalan”sebutnya.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kasus yang paling menonjol terkait tindak pidana Narkotika, berada di TKP jalan Cempedak, kelurahan kampung baru, kecamatan Tanjungpinang Barat.
Yang mana telah ditemukan barang bukti 11 paket sabu- sabu seberat 20 Gram atau 2 Ons , alat hisap, timbangan digital serta kenderaan roda dua.
Dari TKP tersebut diamankan satu orang wanita”Pungkasnya.
(Zen)













