Analoginews.com Bintan, Dampak lingkungan yang semakin parah akibat adanya aktivitas tambang pasir ilegal, yang kian dibiarkan beroperasi, di sejumlah titik, di wilayah hukum polres Bintan.
Akibat daripada itu, rusaknya ekosistem darat, timbulnya lubang- lubang yang berdiameter besar, rusaknya lingkungan yang signifikan, termasuk degradasi tanah, pencemaran air, dan gangguan terhadap flora dan fauna.
Selain itu, dapat terjadi erosi dan sedimentasi, yang memperparah masalah lingkungan.
Beberapa lokasi di kabupaten Bintan, yang terpantau adanya aktivitas tambang tanpa izin tersebut di antara nya, Nikoi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Teluk Bintan, Galang Batang, Kecamatan Gunung kijang serta yang berada di daerah kampung Banjar.
Kilas balik, Komitmen Polres Bintan dalam Berantas tambang pasir ilegal kini seolah hanya isapan jempol belaka.
Tak sampai disitu, aktivitas tambang ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan, tiba- tiba tutup total, saat tim Polres Bintan Menyidak lokasi tambang pasir ilegal, pada Rabu (9/3/2025).
Namun hasil penyidakan tersebut, polres Bintan tak satu pun berhasil menangkap para pelaku yang melakukan Ekploitasi ilegal secara besar-besaran di wilayah hukum nya.
Mencuat isu, ada beberapa nama inisial yang diduga melakukan praktik tambang pasir ilegal disejumlah titik lokasi di wilayah kabupaten Bintan belum lama ini.
Inisial tersebut diantaranya, berdasarkan isu yang beredar Inisial B, Y, GN, EV, D.
Hingga berita ini diturunkan,
Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangannya terkait para pelaku diduga melakukan aktivitas tambang pasir tanpa izin. (Zen)













