Komoditas Bawang Impor Ilegal Ditampung di Gudang Milik Apui, Pelantar Dua Tanjungpinang

Sebuah Mobil Pik ap saat Bongkar Muat Komoditas Di Gudang Milik Apui Pelantar Dua Tanjungpinang

Tanjungpinang, analoginews.com – Sejumlah komoditas impor berupa bawang merah asal Birma, bawang putih, serta komoditas lainnya diduga masuk ke wilayah Tanjungpinang secara ilegal tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan karantina dari instansi berwenang.

Komoditas tersebut disinyalir ditampung di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Pelantar Dua, Kota Tanjungpinang. Ruko yang dikamuflase sebagai tempat usaha tersebut diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan bawang impor ilegal dan disebut-sebut milik Apui, seorang pengusaha bawang yang beroperasi di kawasan Pelantar KUD Tanjungpinang.

Informasi mengenai aktivitas penampungan komoditas impor tanpa prosedur ini disebut telah lama beredar dan tercium di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah pengawasan maupun penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait terhadap keberadaan gudang dan komoditas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Praktik tersebut disinyalir melanggar ketentuan impor pangan, khususnya terkait kewajiban pemeriksaan karantina dan sertifikasi kesehatan komoditas hortikultura sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masuknya bawang impor tanpa sertifikat karantina dinilai berpotensi membahayakan ketahanan pangan nasional serta merugikan petani bawang lokal.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut telah lama dijadikan tempat transit berbagai komoditas yang didatangkan dari Batam.

“Itu gudang milik Apui. Dia pedagang bawang di sekitar Pelantar KUD Tanjungpinang. Gudang itu sering dimasuki bawang merah Birma, bawang putih impor, dan komoditas lainnya dari Batam,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyebutkan, komoditas tersebut kerap diangkut menggunakan kendaraan pikap dan dilakukan bongkar muat pada waktu-waktu tertentu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan pikap berwarna putih tengah melakukan aktivitas bongkar muat komoditas di ruko yang berada di ujung kawasan Pelabuhan Pelantar Dua, Tanjungpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Balai Karantina, terkait dugaan penampungan komoditas impor ilegal tersebut.

Tim redaksi masih berupaya minta keterangan segala pihak kepada intansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap komoditas yang tanpa dokumen resmi. Kamis,(2/1/26) (Red) .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *