Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam, melawan Ocean Mark Shipping Inc.1 Agustus 2025
Perkara ini berkaitan dengan status hukum Kapal MT Arman, yang sebelumnya menjadi objek dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Batam.
Perkara banding ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Batam.
Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik melalui sistem E-Court pada 31 Juli 2025, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pihak Kejaksaan, dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam tanggal 2 Juni 2025.
Majelis Hakim Tingkat Banding terdiri dari H. Ahmad Sani sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan. Adapun amar putusan menyatakan:
AMAR PUTUSAN
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II);
Membatalkan Putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025;
Mengadili sendiri sebagai berikut:
Dalam Gugatan Asal:
Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding (semula Penggugat Asal);
Eksepsi: Menerima eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel);
Pokok Perkara: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Gugatan Intervensi:
Eksepsi: Menolak eksepsi dari Turut Terbanding (semula Penggugat Intervensi);
Pokok Perkara: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Putusan Biaya Perkara:
Menghukum Terbanding (semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I) untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tingkat banding.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi putusan tersebut, yang menurutnya mencerminkan penerapan hukum dan keadilan yang tepat.
Ia berharap proses eksekusi terhadap Kapal MT Arman dapat segera dilakukan sesuai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Devy.
Pihak Kejaksaan saat ini masih menunggu kemungkinan pengajuan kasasi oleh Ocean Mark Shipping Inc dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang terus berupaya maksimal dalam pembelaan hukum untuk negara.
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum Kejati Kepri











