Tanjungpinang, Dugaan praktik janggal dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau memicu sorotan.
Sejumlah pelaku media mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk turun tangan mengusut dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang terjadi di instansi tersebut.
Seorang pemilik media lokal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dalam kerja sama sebelumnya, mereka cukup mengirimkan file PDF bukti tayang berita tanpa disertai invoice atau kuitansi.
“Kata staf Kominfo, mereka yang akan buatkan dokumen itu sendiri,” ujarnya kepada media ini, Selasa (5/8).
Praktik seperti ini dinilai membuka celah besar untuk manipulasi anggaran. Dokumen SPJ yang semestinya disusun oleh pihak media sebagai penerima dana, justru diduga direkayasa dari dalam instansi.
“Kalau invoice saja dibuat sepihak, apa jaminannya dana benar-benar dibayarkan ke media tersebut? Ini rawan menjadi SPJ fiktif,” tambahnya.
Yang mengejutkan, anggaran publikasi Diskominfo Kepri yang disebut mencapai Rp4,8 miliar kabarnya berasal dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dana itu diduga telah diarahkan sejak awal kepada media-media tertentu.
“Banyak media yang tidak kebagian karena katanya anggaran sudah diplot. Diduga diarahkan oleh dewan, kemudian disahkan kepala dinas dan PPTK,” ungkap narasumber lain dari kalangan pemilik media di Tanjungpinang.
Akibatnya, distribusi kerja sama media menjadi tidak transparan dan membuka ruang praktik tebang pilih.
“Ini bukan soal kecemburuan antar media. Ini soal uang negara. Kalau SPJ-nya palsu atau asal jadi, maka negara jelas dirugikan,” tegasnya.
Para pelaku media meminta Kejati Kepri tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPJ publikasi Diskominfo Kepri tahun anggaran 2024–2025.
“Kami mendesak Kejati periksa semua SPJ publikasi: siapa penerima anggaran, bagaimana mekanisme pencairannya, dan apakah dokumen yang digunakan sah. Ini penting untuk menjaga integritas penggunaan APBD,” tutup sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Kepri, Basoruddin, belum dapat dikonfirmasi. Pesan yang dikirimkan oleh media ini melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.(Zen/Tim)













