TANJUNGPINANG – analoginews.com – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau kembali mencuat ke permukaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sejumlah modus yang diduga dimainkan oleh oknum di internal dinas tersebut, mulai dari staf hingga pejabat pimpinan.
Salah satu modus yang terungkap adalah penitipan tagihan (invoice) kepada perusahaan media yang menjalin kerja sama publikasi dengan Diskominfo Kepri.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, skema tersebut diduga dilakukan dengan cara oknum staf di Diskominfo memberikan nilai anggaran lebih kepada pihak perusahaan media. Setelah dana kegiatan dicairkan, sebagian anggaran kemudian diduga dikembalikan kepada oknum staf dinas sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Modusnya dengan menitipkan tagihan. Nilai anggaran dinaikkan, lalu setelah cair sebagian diserahkan kembali ke oknum staf yang menitipkan,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, sumber juga menyebut adanya dugaan pembagian persentase anggaran sebelum kerja sama publikasi dilakukan.
Dalam skema ini, perusahaan media yang akan bekerja sama disebut terlebih dahulu melakukan komunikasi atau perundingan dengan pejabat di Diskominfo. Setelah tercapai kesepakatan, ketika anggaran dicairkan pihak media diduga memberikan sejumlah persentase dana kepada oknum pejabat di dinas tersebut.
“Bukan hanya staf saja. Ada juga yang langsung menyerahkan ke pimpinan setelah pencairan,” tambahnya.
Dalam informasi yang beredar, seorang staf Diskominfo Kepri berinisial IF diduga terlibat dalam praktik penitipan tagihan kepada perusahaan media untuk kepentingan pribadi.
Sumber tersebut juga menyatakan dukungannya jika aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kalau memang Kejaksaan Tinggi Kepri serius mengungkap praktik korupsi di Diskominfo Kepri, kami sangat mendukung. Periksa IF, karena dari situ bisa terbongkar praktik KKN yang terjadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, inisial IF, belum berhasil dimintai keteranganya terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dapat menelusuri kebenaran informasi ini guna memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan secara transparan dan akuntabel.Sabtu(6/3/26)(TIM)











