TANJUNGPINANG, analoginews.com — Kemenangan Fandika, mantan karyawan CV Mitra Bangun Lestari, dalam sengketa ketenagakerjaan di tingkat Mahkamah Agung (MA) ternyata belum serta-merta membuat haknya diterima. Hampir delapan bulan setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Fandika mengaku hingga kini belum memperoleh hak sebagaimana putusan pengadilan. Perkara sengketa ketenagakerjaan itu sebelumnya dimenangkan Fandika setelah […]
