PN Tanjungpinang Tolak Proses Eksekusi Sita Aset Milik CV Mitra Bangun Lestari Jalan Ganet Tanjungpinang 

Kendaraan Pikup Operasional CV Mitra Bangun Lestari jalan Ganet Tanjungpinang

Tanjungpinang- analoginews.com– Penyitaan aset milik CV. Mitra Bangun Lestari jalan Ganet yang dimohonkan Fandika mantan karyawannya berujung ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pasalnya, sejumlah aset tersebut diantaranya Toyota Veloz tahun 2022, Toyota Dyna tahun 2006, dan Mitsubishi L300 tahun 2008, yang diajukan termohon Fandika bukan milik CV Mitra Bangun Lestari melainkan aset berkaitan dengan kerjasama dengan perusahaan pihak lain.

Menurut pihak pengadilan Negeri Tanjungpinang Pemohon eksekusi Fandika, diminta mengajukan objek lain yang tercatat atas nama pihak yang dibebani kewajiban dalam putusan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam surat PN Tanjungpinang Nomor 1206/KPN.W.32.U1/HK.2.4/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, sebagai tanggapan atas permohonan sita eksekusi Nomor 085/P.Eks/KA-ARS/VI/2026.

Kuasa hukum Fandika Andi Chaidir, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengungkapkan informasi yang diterima pihaknya, ketiga kendaraan tersebut selama ini digunakan dan berada dalam penguasaan CV Mitra Bangun Lestari.

Namun, dalam proses eksekusi, pihak perusahaan berdalih menyampaikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik CV Mitra Bangun Lestari, melainkan berkaitan dengan kerja sama perusahaan dengan pihak lain.

Atas keterangan tersebut, pihak Fandika kini menunggu bukti mengenai kerja sama yang dimaksud, termasuk siapa pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan kendaraan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan pihak lain, siapa pihaknya dan apa dasar kerja samanya dengan perusahaan. Sampai saat ini, kami masih menunggu bukti kerja sama yang dimaksud,” kata Agung saat diwawancarai, Sabtu (5/9/2026).

Agung menegaskan apabila benar kendaraan tersebut berkaitan dengan kerja sama dengan pihak lain, semestinya pihak yang merasa memiliki hak atas kendaraan tersebut dapat memberikan penjelasan atau mengajukan keberatan terhadap permohonan eksekusi.

“Kalau memang ada kaitannya dengan kerja sama pihak lain, mestinya pihak lain itu yang mengajukan penolakan atas permohonan eksekusi yang kami ajukan, bukan justru dari Termohon Eksekusi sendiri. Karena itu, kami menilai proses pelaksanaan putusan ini terkesan berlarut-larut,” ujarnya.

Menurut Agung, hak kliennya telah dituangkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya dilaksanakan.

Sementara itu, dari keterangan Fandika, ketiga kendaraan tersebut sebelumnya dibeli oleh pihak perusahaan dalam kondisi bekas dan kemudian digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Kata Fandika, kendaraan tersebut disebut belum dilakukan proses balik nama sehingga secara administratif masih tercatat atas nama pihak lain.

Adapun status kepemilikan secara administratif mengacu pada dokumen kendaraan yang tidak tercatat atas nama CV Mitra Bangun Lestari.

Putusan MA Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 menjadi dasar proses eksekusi tersebut. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, MA menolak permohonan kasasi CV Mitra Bangun Lestari maupun Fandika Andi Chaidir, namun memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Tanjungpinang dengan menambahkan kewajiban pembayaran uang pisah sebesar Rp18 juta.

Dengan demikian, kewajiban yang harus dibayarkan CV Mitra Bangun Lestari kepada Fandika mencapai Rp150.255.132, terdiri dari Rp132.255.132 untuk pembayaran upah lembur dan Rp18 juta uang pisah.

Dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, pihak Fandika sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi dan proses aanmaning telah dilakukan. Selanjutnya, pihak Fandika mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang dianggap berkaitan dengan Termohon Eksekusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mitra Bangun Lestari belum memberikan tanggapan mengenai status ketiga kendaraan maupun mengenai pihak lain dan bentuk kerja sama yang disebut dalam proses eksekusi.

Sejak hari Kamis (03/09) hingga saat ini upaya konfirmasi kepada Direktur CV Mitra Bangun Lestari, Tn. Atan, telah dilakukan.

Kemudian awak media ini juga mendatangi kantor perusahaan di Jalan Ganet Km 11 Nomor 9-10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, namun hingga kini belum dapat mendapat tanggapan dari pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan beraneka ragam keramik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam