BATAM, analoginews.com– Aktivitas Cut and Fill di Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dinyatakan “ilegal”.
Badan Pengusahaan BP Batam secara resmi menyebut tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk aktivitas di lokasi tersebut.
Meski sudah dinyatakan bodong, aktivitas pembabatan bukit dan penimbunan di sana justru masih berlangsung masif. Penyegelan tak kunjung dilakukan.
BP Batam: Tidak Ada Izin
Hal itu tertuang dalam surat resmi BP Batam Nomor *B-295/A1.1/HM.02/1/2026* yang ditandatangani M. Taufan selaku Kepala Biro Umum BP Batam.
Dalam surat tersebut ditegaskan: BP Batam tidak mengeluarkan surat izin atas aktivitas di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Artinya, seluruh kegiatan alat berat di lokasi itu berjalan tanpa dasar hukum.
Diduga Dikoordinir Djuseng Cs
Nama Djuseng kembali diseret. Ia diduga sebagai aktor utama di balik aktivitas PT Sri Indah di lokasi tersebut.
Djuseng sebelumnya pernah divonis terkait kasus kerusakan hutan di Batam.
Selain Djuseng, nama Fahmi disebut sebagai humas dan Rio disebut ikut berperan dalam aktivitas penimbunan di Teluk Mata Ikan.
Rio ketika dipertanyakan soal izin aktifitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan hingga kini belum merespon.
Aktivitas ini diduga telah merusak hektaran bukit
Aktivitas Jalan Terus, APH Mana?
Yang jadi tanda tanya besar: Kenapa aktivitas masih jalan?
Surat BP Batam sudah jelas menyatakan ilegal. Tapi hingga hari ini tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian paksa dari instansi berwenang.
“Meski tanpa izin, aktivitas masih tetap berlangsung masif. Ada apa?” ujar warga.
Publik kini mendesak APH, Satpol PP, DLH Batam, dan Satgas PKH untuk segera bersikap. Tangkap dan proses hukum para pelaku.
Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan
Kerusakan sudah di depan mata. Bukit gundul, ratusan batang pohon tumbuh subur dilokasi tersebut kini terlihat rata sama tanah dihantam sejumlah alat berat Buldoser, Excavator.
Redaksi memberi waktu 1×24 jam kepada Djuseng, PT Sri Indah, BP Batam, DLH Batam, Satpol PP Batam, dan Satgas PKH untuk memberikan klarifikasi. Diam dianggap tidak dapat membantah.
(Zen/Tim)













