Batam – analoginews.com– Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Kawal proses pemulangan 163 pekerja Migran Warga Negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam. Kamis, (08 /1/ 2026)
Para rombongan PMI diperkirakan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia sekitar pukul 14.45 WIB hingga 15.00 WIB, dengan menggunakan kapal MV Citra Legacy.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Zharfan Edmond menjelaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh rangkaian kedatangan dan proses pemulangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam proses kedatangan di pelabuhan, agar setiap tahapan pemulangan PMI dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Zharfan Edmond.
Pemulangan PMI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama aparat terkait dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada WNI yang kembali ke tanah air melalui mekanisme deportasi.
Muhamad Rudi Bin Ismail warga asal Sulawesi Selatan yang ikut dideportasi dari Malaysia mengungkapkan kekesalannya serta kesedihannya saat bekerja di negri jiran Malaysia.
Ia akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan setelah menjalani masa penahanan hampir lima tahun di Malaysia.
Rudi pertama kali ditangkap pada 23 November 2020 dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun hingga 2026. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan menyatakan ia tidak terbukti bersalah dan membebaskannya pada 5 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Rudi mengungkapkan ia mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Ia mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
“Saya ditangkap dan dipaksa mengaku. Jika tidak mengaku, saya diancam istri dan anak saya akan dipenjarakan. Bahkan istri saya dipukul di depan saya oleh polisi Malaysia “,ungkap Rudi.
Rudi menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta jajaran pemerintah Indonesia yang telah memberikan perhatian dan bantuan hukum selama proses persidangan di Malaysia. Bantuan tersebut berupa pendampingan lawyer yang berperan penting dalam membuktikan ketidakbersalahannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Indonesia atas upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Sebagai penutup, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin lagi bekerja di Malaysia dan berjanji akan mencari nafkah di Indonesia.
“Saya ingin hidup tenang bersama keluarga di tanah air. Saya tidak mau lagi ke Malaysia,” ujarnya.
Muhamad Rudi Bin Ismail berharap kasus yang menimpanya menjadi perhatian agar tidak terulang pada WNI lainnya di luar negeri.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BP4TKI, anggota Ditpam, sekuriti Pelabuhan Batam Center, anggota Satgas TPPO KSOP Pelabuhan Batam Center, serta petugas dari Imigrasi dan Kapos Pelabuhan Kawasan Batam.(Jl/Redaksi)













