TANJUNGPINANG, anloginews.com — Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar karpet merah bagi pelaku usaha patut diapresiasi demi mendongkrak ekonomi daerah.
Namun, dibalik kemudahan investasi ini justru menyisakan celah besar adanya dugaan menjamurnya usaha tanpa legalitas hukum dan pengawasan yang seolah mandul.
Salah satu yang kini menjadi sorotan tajam adalah keberadaan PT Xin Multi Media Mandiri. Perusahaan yang tercatat beralamat di Jalan Tambak, Kota Tanjungpinang ini dinilai penuh misteri. Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan kantor fisik maupun plang nama perusahaan tersebut sama sekali tidak ditemukan.
Anehnya, DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Lukman, justru mengakui bahwa PT Xin Multi Media Mandiri telah mengantongi izin resmi.
“Sudah memiliki izin pada sistem OSS, berupa NIB dengan KBLI 60202 (Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta),” ujar Lukman saat dikonfirmasi.
Menabrak Aturan Kementerian: Diduga Tidak Kantongi IPP.
Meski mengantongi NIB dari Pemko, legalitas operasional PT Xin dinilai cacat prosedur. Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut sumber tepercaya media ini, mustahil bagi PT Xin untuk beroperasi secara legal di wilayah Tanjungpinang mengingat diduga tidak kantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komdigi.
“Untuk Tanjungpinang disinyalir banyak provider tidak mengantongi IPP masih berlaku, terindikasi salah satunya PT Xin ini” cecar sumber tersebut heran.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa izin IPP wajib diperpanjang Jangka waktu berlaku Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah 5 (lima) tahun untuk jasa penyiaran radio dan 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi. Keduanya dapat diperpanjang kembali melalui tahapan evaluasi dan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Ironisnya, pengawasan dari Komdigi dan pemerintah daerah dinilai melempem karena diduga mayoritas provider di Tanjungpinang membiarkan IPP mereka mati begitu saja.
“IPP itu yang mengeluarkan Komdigi pusat, bukan Pemda. Kalaupun mereka bekerja sama dengan pihak lain, mitra tersebut harus punya IPP yang aktif karena ini menyangkut konten siaran ke publik,” tegasnya.
Publik Desak Ketegasan Satpol PP dan Evaluasi Komdigi.
Lemahnya pengawasan terhadap aspek Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban (K3) kini memicu keresahan sosial. Beroperasinya usaha tanpa kejelasan izin dan kantor yang fiktif tidak hanya merugikan iklim investasi yang sehat, tetapi juga berpotensi mengabaikan ketertiban sosial masyarakat setempat.
Publik kini mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) segera turun tangan dan tidak bersikap pasif. Pengawasan lapangan dan pembinaan rutin harus segera diintensifkan agar tidak ada pembiaran terhadap pengusaha nakal.
Sinergi antara DPMPTSP sebagai pintu masuk investasi dan Satpol PP sebagai benteng aturan mutlak diperlukan. Jangan sampai atas nama “ramah investasi”, Pemko Tanjungpinang justru mengorbankan kepatuhan hukum, mengabaikan regulasi ketat Komdigi, dan mengesampingkan ketenteraman masyarakat.
Pemko Tanjungpinang harus mengambil sikap tegas untuk selamatkan investasi, tetapi jangan biarkan pelanggaran aturan menjadi hal yang lumrah. (red)











