Tanjungpinang –analoginews.com– Polemik perizinan perusahaan PT Xin Multimedia Mandiri kian memicu pertanyaan serius.
Berbekal data dari berbagai sumber dan penelusuran dokumen, perusahaan yang beroperasi di Jalan Tambak Nomor 121A, Tanjungpinang ini diduga tidak hanya beroperasi tanpa izin lengkap, tetapi juga berani menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan atau tender di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Penelusuran media dlapangan, pada Jumat (10/7/26) tidak ditemukan adanya plang kantor PT XIN Multi media Mandiri yang berada disekitaran kawasan jalan Tambak, kota Tanjungpinang.
Informasi yang di himpun, diduga perusahaan tersebut tak ditemukan sistem perizinan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, nama PT Xin Multimedia Mandiri tidak ditemukan terdaftar sebagai pemilik Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mandiri.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri pun angkat bicara. Ketua KPID Kepri, Ahmad Dani, menegaskan bahwa saat ini KPID tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan atau memberikan rekomendasi izin seperti dulu pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja. Seluruh proses perizinan terintegrasi satu pintu di bawah Komdigi.
“Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh apakah seluruh persyaratan yang mereka ajukan sudah lengkap atau belum. Itu sepenuhnya domain instansi pusat,” tegas Dani.
Aktivitas pemasangan jaringan kabel internet dan fiber optik yang dilakukan perusahaan ini menuai sorotan warga. Pemasangan kabel yang melintang di atas permukaan jalan dan tiang listrik dinilai semrawut, bahkan membahayakan pengendara. Selain mengganggu estetika kota, kabel-kabel yang menjuntai rendah berpotensi menyumbat saluran drainase.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah (Pasal 11 ayat 1). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta (Pasal 47).
Pertanyaan besarnya: bagaimana mungkin perusahaan yang diduga tidak memiliki izin usaha yang sah ini bisa ikut serta dalam tender pemerintah?
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap peserta wajib memenuhi serangkaian dokumen kualifikasi, mulai dari Akta Pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga NPWP badan usaha.
Tanpa dokumen-dokumen legal tersebut, seharusnya mustahil bagi sebuah perusahaan untuk lolos verifikasi administrasi di sistem LPSE.
Namun, sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa PT Xin Multimedia Mandiri telah terlibat dalam sejumlah pekerjaan pengadaan dengan pihak ketiga dan instansi pemerintah di Kepri. Hal ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi atau potensi kolusi yang memungkinkan perusahaan “abal-abal” ini memenangkan proyek publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya minta klarifikasi informasi yang beredar terkait manajemen PT Xin Multimedia Mandiri .
Menurut Lukman DPMPTSP Kota Tanjungpinang, menyebutkan PT Xin Multi media Mandiri telah mengantongi izin .
“Iya perusahaan tersebut telah punya izin”,jelas Lukman sembari menunjuk daftar izin berupa NIB,NPWP PT Xin Multi media Mandiri kepada media ini
Kasus PT Xin Multimedia Mandiri bukan sekadar persoalan izin usaha yang molor. Ini adalah cermin nyata dari lemahnya koordinasi antarinstansi dan rawannya sistem pengadaan pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum.
Terkait hal ini, Komdigi untuk segera mengaudit dan memberikan kepastian hukum atas status perizinan PT Xin Multimedia Mandiri. Pemerintah Provinsi Kepri dan LKPP untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh paket tender yang pernah diikuti atau dimenangkan oleh perusahaan ini.
Aparat Penegak Hukum untuk tidak ragu memeriksa adanya unsur pidana dalam kasus ini, mengingat ancaman hukuman dalam UU Telekomunikasi sangat tegas.
Publik Tanjungpinang berhak mendapatkan kepastian. Dana publik yang digelontorkan untuk proyek pemerintah tidak boleh dinikmati oleh perusahaan yang bahkan tidak memiliki izin usaha yang sah.(Tim)













