Isu Utusan Presiden ke Natuna Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Anak Dipastikan Hoaks

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kepri, Marzuki, SH

Natuna – analoginews.com- Sejumlah pemberitaan media massa yang mengaitkan keterlibatan Istana Presiden dan pimpinan Partai Gerindra dalam penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Natuna dipastikan tidak benar atau hoaks.

Bahkan, dalam pemberitaan tersebut muncul klaim bahwa Presiden RI mengirimkan utusan khusus ke Natuna untuk menangani perkara dimaksud.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kepri, Marzuki, SH, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dalam wawancara telepon dengan Koran Perbatasan, Sabtu (10/1/2026), Marzuki meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Tidak usah digiring-giring. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada mereka, lalu siapa lagi?” tegas Marzuki.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan bernama Ririn Warsiti ke Natuna.

Menurut Marzuki, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Ririn Warsiti, fakta yang diperoleh justru bertolak belakang dengan pemberitaan tersebut.

“Saya tanyakan langsung kepada beliau. Ibu Ririn menyampaikan sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas itu berita bohong,” ungkapnya.

Marzuki menilai pemberitaan semacam ini berpotensi menggiring opini publik seolah-olah negara melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih berjalan.

“Jangan sampai publik menganggap benar ada utusan presiden ke Natuna. Faktanya, beliau tidak pernah datang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, menjunjung netralitas, dan mematuhi etika jurnalistik. Marzuki yang mengaku lama berkecimpung di dunia jurnalistik menilai sebagian pemberitaan saat ini sarat kepentingan dan berpotensi menjadi alat tekanan terhadap proses hukum.

“Media harus netral. Jangan sampai dikuasai oknum yang punya kepentingan lain. Kasus ini murni pidana dan tidak ada kaitannya dengan politik,” katanya.

Marzuki menegaskan bahwa semua pihak, baik media, pejabat publik, maupun masyarakat, wajib menahan diri dan tidak mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Presiden saja tidak boleh mengintervensi hukum, apalagi pejabat lain. Biarkan polisi bekerja secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu terhadap profesionalisme aparat.

“Kalau terbukti bersalah, tangkap. Tapi jangan digiring seolah-olah sudah menjadi terpidana sebelum ada putusan hukum,” pungkas Marzuki.(***)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *