TANJUNGPINANG, analoginews.com — Himpunan Mahasiswa Kota Batam – Tanjungpinang(HMKB) meminta Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri proyek pengadaan kontainer untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Melayu Square, Kota Tanjungpinang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan mengenai sumber anggaran, mekanisme pengadaan, jumlah penerima manfaat, hingga keberadaan seluruh kontainer yang disebut diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Ketua Umum HMKB, Frando Sipayung, meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) membuka data program tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Menurut Frando, sedikitnya terdapat empat hal mendasar yang perlu dijelaskan pemerintah.
Pertama, mengenai sumber anggaran pengadaan kontainer UMKM tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan apakah pengadaan bersumber dari dana hibah yang dikeluarkan Disdagin Kota Tanjungpinang atau menggunakan mekanisme penganggaran lainnya.
“Kalau memang merupakan dana hibah, pemerintah harus menjelaskan dasar pemberian hibah tersebut secara terbuka, termasuk mekanisme dan ketentuan yang digunakan,” kata Frando.
Kedua, HMKB mempertanyakan total anggaran yang digunakan. Nilai anggaran, proses pengadaan, hingga realisasi penggunaannya dinilai perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketiga, terkait jumlah pelaku UMKM yang menjadi penerima atau pengguna kontainer. HMKB meminta data penerima disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mekanisme penentuan penerima manfaat.
Keempat, HMKB mempertanyakan keberadaan seluruh kontainer tersebut saat ini.
“Disdagin perlu memberikan data lokasi setiap kontainer. Ini penting agar masyarakat maupun pihak terkait dapat melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan aset atau fasilitas yang menggunakan uang negara tersebut benar-benar berada di tempat yang semestinya serta memberikan manfaat bagi UMKM,” tegasnya.
HMKB menilai, apabila benar terdapat proyek bernilai besar namun fasilitas yang dibangun atau disediakan tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan terbengkalai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
Pemerintah, kata Frando, harus memberikan penjelasan mengenai penyebab tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas tersebut sekaligus menyampaikan langkah penyelesaiannya.
Minta APH Telusuri Jika Ada Indikasi Penyimpangan
HMKB juga mendorong APH melakukan pemeriksaan apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penganggaran, pengadaan, penyaluran, maupun pemanfaatan kontainer UMKM tersebut.
Pemeriksaan, menurut HMKB, dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam program tersebut apabila ditemukan dasar serta indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Termasuk Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang selaku pejabat yang memiliki kewenangan terkait program tersebut, apabila memang terdapat indikasi dan dasar hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
Frando menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan kontainer, tetapi menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan uang negara.
“Kalau memang anggarannya berasal dari uang negara, masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa penerimanya, berapa jumlah kontainernya, dan sekarang kontainer tersebut berada di mana. Jangan sampai program yang seharusnya membantu UMKM justru menjadi aset yang terbengkalai,” tegas Frando.
HMKB meminta Pemko Tanjungpinang dan Disdagin memberikan data secara terbuka kepada masyarakat.
Jika dari penelusuran tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan, HMKB mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Disdagin Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan HMKB tersebut.(Red)













