BINTAN, analoginews.com – Dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu pagi (31/5/2026).
Suasana haru menyelimuti hunian Lapas Narkotika Tanjungpinang saat Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan kepada para narapidana yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Acara penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Aris Munandar selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Encup Supriyadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, beserta jajaran pejabat struktural dan staf.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kakanwil Ditjenpas Kepri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Momentum Hari Raya Waisak juga diharapkan menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual, moral, dan kesiapan mereka dalam kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya memberikan motivasi bagi warga binaan, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya dalam penghematan biaya makan narapidana.
Untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, seluruh penerima remisi sebanyak 19 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana.
Adapun rinciannya yakni:
6 narapidana menerima remisi 1 bulan;
8 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari;
5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Rangkaian kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (Red)
